Berita Pati

Sidang Nyaris Ricuh, Massa Terdakwa Kasus Penipuan Investasi Kapal Padati PN Pati, Vonis Ditunda

Korban kasus penipuan berkedok investasi perbekalan kapal perikanan kecewa karena Majelis Hakim PN Pati menunda sidang putusan untuk terdakw

Penulis: Mazka Hauzan Naufal | Editor: Muhammad Olies
TribunMuria.com/Mazka Hauzan Naufal
Kuasa hukum korban kasus penipuan berkedok investasi perbekalan kapal ikan, Nimerodi Gulo, memberikan keterangan pers di Pengadilan Negeri Pati, Kamis (6/4/2023).   

TRIBUNMURIA.COM, PATI - Korban kasus penipuan berkedok investasi perbekalan kapal perikanan kecewa karena Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pati menunda pelaksanaan sidang putusan untuk terdakwa Utomo.

Sedianya, sidang pembacaan putusan akan dilangsungkan Kamis (6/4/2023). Namun, pengadilan memutuskan menunda pelaksanaannya menjadi Senin (10/4/2023).

Suasana pengadilan ketika itu sangat ramai. Seperti sebelumnya, yakni saat sidang duplik pekan lalu, massa dari pihak terdakwa beramai-ramai mendatangi Pengadilan Negeri Pati.

Mereka yang mengatasnamakan diri Aliansi Keluarga Besar Haji Utomo berorasi menuntut terdakwa kasus investasi perikanan ini dibebaskan. Menurut mereka, Utomo merupakan korban rekayasa kasus.

Selain itu, mereka juga menuding pihak saksi korban, yakni Fatimah Al Zana Nur Fatimah, sebagai rentenir alias lintah darat.

Kuasa hukum korban, Nimerodi Gulo, mengaku kecewa seiring penundaan pembacaan putusan.

"Majelis Hakim tunda-tunda, membuat suasana ricuh. Kalau hakim profesional, harusnya persiapkan betul putusannya. Jangan ditunda-tunda begini. Apakah ada suatu hal sehingga ditunda? Itu yang jadi pertanyaan saya. Ada masalah apa perkara cek saja kok berlama-lama," kata Nimerodi Gulo sebelum beranjak dari PN Pati, Kamis (6/4/2023).

Untuk diketahui, sidang ini memang untuk menentukan vonis Utomo terkait "cek bodong", cek yang tidak bisa dicairkan, yang dia berikan pada Zana selaku korban.

Nimerodi Gulo berharap majelis hakim bisa bersikap adil dan bijaksana dalam memutus perkara ini 

"Awalnya (sidang) perkara ini cepat-cepat. Giliran putusan dilama-lamain. Mudah-mudahan ini bukan tanda keburukan bagi Majelis Hakim. Ini soal cek. Buat putusan lama-lama mau apa? Mau pertimbangan apa lagi?" tanya dia.

Baca juga: Jaksa Kejari Pati Tuntut Terdakwa Penipuan Investasi Kapal Hanya 1 Tahun, Korban Gelar Unjuk Rasa

Baca juga: Terdakwa Investasi Bodong di Jepara Dituntut Hukuman 4 Tahun Penjara, Begini Pengakuan Korban

Sementara, penasihat hukum terdakwa, Ahmad Sarkowi, mengatakan bahwa sidang putusan ditunda lantaran majelis hakim belum bermusyawarah.

"Senin akan sidang pembacaan putusan. Belum ada musyawarah dari majelis hakim, makanya ditunda," kata dia.

Menurut Ahmad, sejauh ini Utomo sudah lima bulan lebih menjalani masa tahanan. Dia berhadap, dalam sidang putusan Senin mendatang, kliennya itu bisa diputus bebas dalam kasus investasi perikanan ini.

"Berdasarkan fakta persidangan harusnya seperti itu. Tapi saya kembalikan ke pertimbangan Majelis Hakim," kata dia.

Untuk diketahui, dalam kasus ini Utomo dituntut pidana penjara selama satu tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sumber: TribunMuria.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved