Berita Pati

Sidang Nyaris Ricuh, Massa Terdakwa Kasus Penipuan Investasi Kapal Padati PN Pati, Vonis Ditunda

Korban kasus penipuan berkedok investasi perbekalan kapal perikanan kecewa karena Majelis Hakim PN Pati menunda sidang putusan untuk terdakw

Penulis: Mazka Hauzan Naufal | Editor: Muhammad Olies
TribunMuria.com/Mazka Hauzan Naufal
Kuasa hukum korban kasus penipuan berkedok investasi perbekalan kapal ikan, Nimerodi Gulo, memberikan keterangan pers di Pengadilan Negeri Pati, Kamis (6/4/2023).   

Berbeda dari keterangan Ahmad Sarkowi, Wakil Ketua PN Pati Fery Haryanta mengatakan, penundaan sidang putusan diakibatkan adanya kendala teknis berkaitan dengan peranti audio.

Untuk diketahui, terdakwa mengikuti sidang secara daring dari rumah tahanan.

"Kendala teknis suara kami ke sana, ke kejaksaan dan rutan, bagus. Tetapi suara dari rutan dan kejaksaaan ke pengadilan hilang. Tak ada suaranya," kata Fery saat dihubungi TribunMuria.com via pesan singkat WhatsApp. (mzk)

 

Sumber: TribunMuria.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved