Berita Blora
Pemkab Blora Sidak SPBU Jelang Mudik Lebaran, Pastikan Ketepatan Takaran Pengisian Bahan Bakar
Menjelang musim mudik tahun 2023 ini Dindagkop UKM Kabupaten Blora melaksanakan inspeksi mendadak (Sidak) tera di beberapa SPBU.
Penulis: Ahmad Mustakim | Editor: Daniel Ari Purnomo
TRIBUNMURIA.COM, BLORA – Menjelang musim mudik tahun 2023 ini, Dinas Perdagangan Koperasi, dan Usaha Kecil Menengah (Dindagkop UKM) Kabupaten Blora melaksanakan inspeksi mendadak (Sidak) tera di beberapa SPBU.
Hal itu dilakukan untuk memastikan ketepatan takaran pengisian bahan bakar dalam menghadapi musim mudik lebaran.
Pada hari pertama sidak hari ini, Dindagkop UKM menyasar dua SPBU yakni SPBU Bangkle dan SPBU Jepon.
Baca juga: Arus Mudik 2023, Jalan Tol, Pantura dan Alternatif Jalur Selatan di Batang Siap Dilalui Pemudik
Keduanya dipilih karena terletak di daerah yang dilintasi jalur pemudik.
Kepala Dindagkop UKM Kiswoyo mengatakan, sidak tersebut sebagai tindak lanjut dari surat Kementerian Perdagangan yang dimaksudkan untuk perlindungan konsumen.
Utamanya yakni bagi pengguna jasa SPBU. Yaitu dengan memberikan kepastian akan takaran pengisian bahan bakar menjelang Hari Raya Idul Fitri 1444 H.
"Kami dari Dindagkop UKM melalui UPTD Metrologi melaksanakan sidak, artinya inspeksi mendadak terkait ketepatan takaran, kualitas, juga alat-alat yang digunakan dalam SPBU," jelasnya kepada tribunmuria.com, Senin (3/4/2023).
Ditegaskannya, sidak sejenis juga dilaksanakan secara serentak seluruh Indonesia pada pekan ini.
Kiswoyo mengaku, dari sidak yang dilaksanakan di wilayah Blora, tak menemukan indikasi ketidaktepatan hasil pengukuran dalam transaksi perdagangan bahan bakar minyak tersebut.
Pantauan tribunmuria.com saat sidak di SPBU Bangkle, Dindagkop melaksanakan pengujian pada empat nozzle.
Dua nozzle pada bahan bakar biosolar, dua lainnya pada BBM jenis Pertamax.
Nozzle pertalite tidak dilakukan pengujian karena mesin dalam kondisi rusak.
"Kami telah melakukan beberapa tes di beberapa Nozzle. Untuk pertamax dan biosolar. Hasilnya masih wajar. Artinya di bawah ketentuan kesalahan yang diperbolehkan," papar Kiswoyo.
Sementara itu, Kepala UPTD Metrologi Legal Indah Yuniatik mengatakan, toleransi batas kesalahan diizinkan (BKD) dalam pengukuran tersebut yakni 0,5 persen dari total sampel.
Pada kesempatan itu, pihaknya mengambil sampel sebanyak 20 liter.
Warga Blora Tunggak Pajak Kendaraan hingga Rp40 Miliar, Bupati Arief Rohman Instruksikan Ini |
![]() |
---|
Bayi Laki-laki di Semak Pinggir Hutan Jati Semanggi Bisa Diadopsi? Begini Jawaban Dinsos P3A Blora |
![]() |
---|
BREAKING NEWS: Bayi Laki-laki Ditemukan di Semak Pinggir Hutan Jati Blora, Ari-ari Masih Lengkap |
![]() |
---|
Blora Masuk 8 Besar Produsen Padi Nasional, Ini Strategi Bupati Arief untuk Swasembada Pangan |
![]() |
---|
Kecelakaan Kerja RS PKU Muhammadiyah Blora Sebulan Berlalu, Polisi Belum Tetapkan Tersangka |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.