Berita Jateng
BREAKING NEWS: Rafel Alun Tersangka Gratifikasi di KPK, PPATK Duga Ada TPPU Rp500 Miliar
Rafael Alun resmi sandang tersangka kasus dugaan gratifikasi yang ditangani KPK. Di sisi lain Rafael juga diduga lakukan TPPU senilai Rp500 miliar
TRIBUNMURIA.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korups (KPK) resmi menetapkan mantan pegawai negeri sipil (PNS) Direkotrat Jenderal (DItjen) Pajak atau DJP, Rafael Alun Trisambodo, sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi.
Rafel Alun Trisambodo diduga menerima gratifikasi selama belasan tahun.
Setidaknya, KPK menduga Rafel Alun Trisambodo menerima gratifikasi antara tahun 2011-2023.
Baca juga: Pimpinan KPK Alaxander Marwata Ternyata Teman Rafael Alun, ICW Soroti Benturan Kepentingan
Baca juga: KPK Didorong Selidiki Land Cruiser VX RV 8 Milik Rafael Alun yang Berasal dari Pengusaha di Semarang
Baca juga: Kronologi Penemuan Safe Deposit Box Rafael Alun Berisi Uang Tunai Rp37 Miliar, Kini Diblokir PPATK
Di sisi lain, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menduga Rafael Alun Trisambodo melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan nilai transaksi mencapai Rp500 miliar.
Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, pihaknya telah menemukan peristiwa pidana dan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan Rafael sebagai tersangka.
“Terkait dengan perkara yang sedang kami lakukan proses penyidikan terkait pajak, kami ingin sampaikan bahwa benar (Rafael tersangka) begitu ya,” kata Ali saat ditemui awak media di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (30/3/2023).
Ali mengatakan, Rafael diduga menerima gratifikasi dalam kapasitasnya sebagai pemeriksa pajak pada DJP Kementerian Keuangan dalam kurun waktu 2011-2023.
Sebelumnya, KPK menyatakan perkara Rafael Alun telah naik ke tahap penyelidikan.
Tindakan itu dilakukan setelah lembaga antirasuah itu melakukan klarifikasi harta kekayaan Rafael pada 1 Maret lalu.
Rafael menjadi sorotan karena memiliki harta yang dinilai tidak sesuai dengan profilnya sebagai pejabat eselon III.
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyebutkan, Rafael diduga melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan total transaksi mencapai Rp500 miliar.
PPATK juga memblokir lebih dari 40 rekening milik Rafael, anaknya, istrinya, dan sejumlah pihak terkait yang diduga menjadi nominee dalam TPPU.
Mantan Kabareskrim: kasusnya mirip Gayus
Mantan Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Pol (Purn) Susno Duadji mengatakan, ada kemiripan kasus yang dilakukan terpidana penggelapan pajak dan pencucian uang Gayus Tambunan dengan kasus Rafael Alun Trisambodo.
Polisi yang menangani kasus Gayus ini mengatakan, modusnya hampir sama, yaitu kejahatan perpajakan yang dinilai bisa merugikan negara.
"Kalau mirip, saya kira mirip. Karena modus daripada kejahatan perpajakan maupun bea cukai itu bukan ngambil duit yang sudah ada di rekening pajak ya," ujar Susno saat ditemui di Kantor DPP PKB, Selasa (21/3/2023).
Susno mengatakan, kasus tersebut sulit dibuktikan karena penggelapan pajak dan pencucian uang tidak diambil dari rekening pajak.
Uang yang diambil bisa langsung dari wajib pajak dengan petugas pajak.
"Contohnya apa, ini perusahaan A dia wajib membayar Rp2 triliun tahun ini (kepada petugas langsung), jadi jangan kaget dengan angka triliun ya."
"Karena perusahaan-perusahan besar itu pajaknya triliunan," imbuh dia.
Susno juga menilai, kasus Rafael semestinya ditelusuri lebih mendalam oleh pihak penegak hukum.
Kejahatan pencucian uang modus pajak ini, kata Susno, bukan lagi urusan Kementerian Keuangan semata, tetapi urusan dari polisi, kejaksaan dan KPK.
"Menteri keuangan bukan bertugas menangani tindak pidana korupsi."
"Bukan dirjen pajak bukan dirjen bea cukai. KPK, Bareskrim terus siapa namanya Kejaksaan Agung. Itu yang harus kita desak," ucap dia.
Rafael Alun tak terima diduga lakukan TPPU
Dilansir Tribunnews.com, melalui keterangan tertulis pada Sabtu (25/3/2023), Rafael berkeberatan jika dirinya disangkakan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Dia mengklaim selalu melaporkan kepemilikan harta dan sumber pendapatan serta dapat menjelaskan asal usul perolehan harta tersebut.
Rafael menyebut keterangan PPATK terkait pemblokiran rekening konsultan pajak karena diduga membantunya melakukan TPPU adalah tak masuk akal dan anggapan sepihak tanpa dasar.
"Saya tidak pernah menggunakan jasa konsultan pajak."
"Jika memang diduga ada bantuan dari konsultan pajak mohon dijelaskan bantuannya seperti apa?" kata Rafael.
Terkait hartanya yang kini tengah diusut oleh KPK, Rafael merasa tak habis pikir.
Pasalnya, dia selalu melaporkan harta kekayaannya sejak 2011.
Dan, saat itu dirinya sudah beberapa kali diklarifikasi mengenai asal-muasal hartanya baik oleh KPK tahun 2016 dan 2021 serta Kejaksaan Agung tahun 2012.
Sejak 2011, dia mengklaim, tidak pernah ada penambahan aset tetap, sehingga penambahan nilai semua karena peningkatan nilai jual objek pajak.
"Jadi kalau sekarang diramaikan dan dibilang tidak wajar hanya karena kasus yang dilakukan oleh anak saya, jadi janggal karena sudah sejak 2011 sudah dilaporkan."
"Selain itu pada tahun 2016 dan 2021 sudah klarifikasi oleh KPK, serta tahun 2012 telah diklarifikasi di Kejaksaan Agung," kata dia.
Lagi pula, lanjut Rafael, terkait perolehan harta yang dia miliki juga sudah tercatat dalam surat pemberitahuan tahunan orang pribadi (SPT-OP) di Ditjen Pajak sejak tahun 2002 dan penambahan hartanya juga telah dilaporkan rutin dalam SPT pada saat harta tersebut diperoleh.
Atas dasar itu, dia merasa heran kenapa kepemilikan hartanya dipermasalahkan sekarang.
"Perolehan aset tetap saya sejak tahun 1992 hingga tahun 2009, seluruhnya secara rutin tertib telah saya laporkan dalam SPT-OP sejak tahun 2002 hingga saat ini dan LHKPN sejak tahun 2011 sampai dengan saat ini."
"Seluruh aset tetap tersebut sudah diikutkan program TA (Tax Amnesty) tahun 2016 dan juga diikutkan Program Pengungkapan Sukarela (PPS) tahun 2022. Sehingga saat ini seharusnya sudah tidak menjadi masalah," kata dia. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul KPK Tetapkan Rafael Alun Trisambodo Tersangka Gratifikasi
| Konsolidasi ISNU se-Jateng: Rumuskan Program Prioritas dan Tata Kelola Organisasi |
|
|---|
| Sambung Rasa Diaspora NU di 5 Benua, ISNU Jateng: Kontribusi Santri untuk Kemajuan Negeri |
|
|---|
| Rakor di Semarang, Kemendagri Ingin Pastikan Kepala Daerah di Jateng Gerakkan Siskamling |
|
|---|
| Ramai Isu Pemekaran Provinsi Jateng, Respons Gubernur Ahmad Luthfi Singgung Arahan Pusat |
|
|---|
| Masa Angkutan Lebaran, Ini Stasiun dengan Keberangkatan dan Kedatangan Pemudik Terbanyak di Daop 4 |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/muria/foto/bank/originals/Rafael-Alun-Trisambodo-akhirnya-dipecat-dari-PNS-Direktorat-Jenderal-Pajak.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.