Kriminal dan Hukum

Polda Jateng Tangkap 40 Tersangka Penyalahgunaan Bahan Peledak Petasan, Johanson: dari 17 Polres

Ditreskrimum Polda Jateng tangkap 40 tersangka penyalahgunaan bahan peledak berupa obat mercon atau bubuk petasan, dari 17 Polres jajaran berbeda.

Penulis: Iwan Arifianto | Editor: Yayan Isro Roziki
TribunMuria.com/Iwan Arifianto
Anggota Ditreskrimum Polda Jateng sedang menunjukkan bahan peledak, obat mercon yang disita dari dua tersangka di Kota Semarang, Selasa (28/3/2023). 

TRIBUNMURIA.COM, SEMARANG - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jateng telah menangkap puluhan tersangka penyalahgunaan bahan peledak berupa obat mercon.

Puluhan tersangka tersebut berasal dari 17 kabupaten/kota di wilayah Jawa Tengah.

Peran mereka beragam mulai dari supplier, distributor, hingga peracik.

"Kami sudah menangkap 30 sampai 40 tersangka," ujar Dirreskrimum  Polda Jateng Kombes Johanson Simamora kepada Tribun Jateng, Selasa (28/3/2023).

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan ratusan kilogram bahan baku mercon atau petasan.

Sejauh ini paling banyak dari Polres Brebes yang berhasil menyita 75 kilogram bahan baku mercon.

Polres lainnya menyita  mulai dari 10 kilogram, 20 kilogram dan 40 kilogram.

Puluhan kilogram bahan mercon tersebut sangat  berbahaya lantaran memiliki daya ledak.

Semisal kejadian di Magelang yang menewaskan satu pria  peracik mercon berasal dari bahan baku petasan seberat 7,5 kilogram.

"Bahan baku mercon terbuat dari potasium, belerang, low explosive, tapi kita juga hati-hati, ambil barang bukti sedikit saja sisanya diserahkan Jibom Polda Jateng," ucapnya.

Ia menilai, masifnya pembuatan mercon memang muncul saat bulan ramadan,  mercon tersebut dibuat untuk menyambut lebaran.

Hanya saja, para peracik tidak memiliki izin sehingga proses penyimpanan bahan-bahan tersebut asal-asalan.

Begitupun saat menakar bahan tidak ada patokan tertentu.

"Itulah yang membuat bahaya, sehingga Kapolda memerintahkan tidak ada lagi produksi mercon ilegal," jelasnya.

Ia mengimbau, warga untuk mematuhi aturan yang ada.

Sebab, bila melanggar bisa kena sanksi Undang-undang Darurat.

"Sanski pidana bisa 20 tahun penjara atau seumur hidup," katanya. (Iwn)

Sumber: TribunMuria.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved