Berita Kudus

Alun-alun Simpang 7 Kudus Rusak Parah Baunya Amis, Bekas Digunakan Pasar Malam Dhandhangan

Kondisi Alun-alun Simpang 7 Kudus kini rusak parah dan bau amis dan anyir setelah digunakan untuk pasar malam Dhandhangan. Pasar malam langgar Perda

|
Penulis: Rifqi Gozali | Editor: Yayan Isro Roziki
Istimewa/net
Alun-alun Simpang 7 Kudus kondisinya rusak parah dan meninggalkan bau amis-anyir pascadigunakan untuk pasar malam Dhandhangan. 

“Untuk kerusakan rumput di Alun-alun Simpang 7 mencapai 80 persen."

"Kami lakukan pemupukan untuk merangsang tumbuhnya rumput,” kata dia.

Kemudian untuk masalah bau di kawasan alun-alun, Halil berencana akan mengerahkan seluruh petugas kebersihan Dinas PKPLH esok hari untuk membersihkan dan menyemprot kawasan Alun-alun Simpang 7.

Dia memastikan pada hari Minggu nanti masyarakat sudah bisa memanfaatkan Alun-alun Simpang 7 untuk aktivitas.

Penggunaan Simpang 7 langgar Perda

Petugas Kebersihan Dinas PKPLH Kudus saat menaburkan pupuk kompos di Alun-alun Simpang Tujuh Kudus, Jumat (24/3/2023). Alun-alun Simpang 7 Kudus kondisinya rusak parah dan meninggalkan bau amis-anyir pascadigunakan untuk pasar malam Dhandhangan.
Petugas Kebersihan Dinas PKPLH Kudus saat menaburkan pupuk kompos di Alun-alun Simpang Tujuh Kudus, Jumat (24/3/2023). Alun-alun Simpang 7 Kudus kondisinya rusak parah dan meninggalkan bau amis-anyir pascadigunakan untuk pasar malam Dhandhangan. (TribunMuria.com/Rifqi Gozali)

Penggunaan Alun-alun Simpang 7 sebagai tempat pasar malam atau wahana permainan dalam tradisi Dhandhangan di Kudus memang baru saat ini terjadi.

Padahal masih di dalam kawasan Alun-alun Simpang 7 terdapat papan bertuliskan larangan bermain dan berjualan di alun-alun Simpang Tujuh Kudus.

Pantauan di lokasi, papan tersebut berada di sisi selatan Alun-alun Simpang 7.

Di papan tersebut juga terdapat landasan larangan berdasarkan Perda Nomor 11 Tahun 2017.

Bagi Halil, digunakannya Alun-alun Simpang 7 untuk pasar malam dalam rangkaian Dhandhangan untuk mendongkrak ekonomi meski ada larangan dalam Perda.

Alasan berikutnya karena selama tiga tahun sebelumnya tidak ada tradisi dandangan karena pandemi Covid-19.

“Selama 3 tahun berturut-turut tidak ada kegiatan seperti ini dari Pemerintah Kabupaten Kudus, ini membuat acara untuk meningkatkan ekonomi UMKM yang ada di Kabupaten Kudus,” kata Halil.

Kemudian, lanjut Halil, berkaitan dengan izin memanfaatkan wilayah alun-alun untuk pasar malam sepenuhnya menjadi wewenang Dinas Perdagangan.

Sebab, dalam praktiknya pasar rakyat dandangan ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab Dinas Perdagangan.

Tiga preman ditangkap

Kapolsek Kudus Kota, Iptu Subkhan (dua dari kiri), menunjukkan tiga orang preman yang sering melakukan aksi pemalakan kepada para pedagang saat tradisi Dhandhangan. Ketiganya ditangkap Unit Reskrim Polsek Kota Kudus, setelah petugas mendapat laporan dari warga.
Kapolsek Kudus Kota, Iptu Subkhan (dua dari kiri), menunjukkan tiga orang preman yang sering melakukan aksi pemalakan kepada para pedagang saat tradisi Dhandhangan. Ketiganya ditangkap Unit Reskrim Polsek Kota Kudus, setelah petugas mendapat laporan dari warga. (Dok Polsek Kudus Kota)
Halaman
123
Sumber: TribunMuria.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved