Berita Nasional
Kontroversi Kajati DKI Tawarkan Perdamaian ke Keluarga David, Reaksi Mahfud: Ini Berat, Tak Bisa!
Kontroversi Kajati DKI Jakarta Reda Manthovani Tawarkan Perdamaian ke Keluarga David, Mahfud MD: Ini Berat, Tak Bisa Pakai Restorative Justice (RJ)
TRIBUNMURIA.COM, JAKARTA - Tawaran perdamaian Kajati DKI Jakarta, Reda Manthovani, kepada keluarga David, korban penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy, memantik kontroversi.
Tawaran perdamaian atau restorative justice (RJ) tersebut dilontarkan Kajati DKI Jakarta, Reda Mantohvani, selepas menjenguk David di RS Mayapada.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD pun bereaksi atas tawaran restorative justice dalam kasus penganiayaan berat yang menimpa anak pengurus GP Ansor ini.
Baca juga: Gerah Namanya Diseret dalam Kasus Penganiayaan David, Amanda Laporkan Mario Dandy Cs ke Polisi
Baca juga: AG Pacar Mario Pelaku Penganiyaan David Ditangkap dan Ditahan, Polisi: 7 Hari, Bisa Diperpanjang
Baca juga: Masa Penahanan Mario Dandy Cs Pelaku Penganiayaan David Diperpanjang
Mahfud MD menyatakan bahwa perkara yang menjerat Mario Dandy, anak dari mantan pejabat Ditjen Pajak Rafeal Alun Trisambodo tidak bisa diselesaikan melalui restorative justice (RJ) atau keadilan restoratif.
Hal tersebut disampaikan Mahfud saat menanggapi sebuah pemberitaan dari salah satu media nasional melalui akun Twitter miliknya.
“Dunia hukum tahu bahwa tidak setiap tindak pidana bisa pakai Restorative Justice (RJ) loh,” kata Mahfud, dikutip Sabtu (18/3/2023).
Tawarkan perdamaian seusai jenguk David
Dilansir kompas.tv, adapun Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menawarkan restorative justice (RJ) dalam menyelesaikan kasus penganiayaan oleh Mario Dandy Satriyo (20) terhadap David Ozora (17).
Hal itu dikatakan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta, Reda Manthovani selepas menjenguk David di RS Mayapada, Kuningan, Jakarta Selatan.
"Kami akan tetap tawarkan, masalah dilakukan RJ atau tidak itu tergantung para pihak, khususnya keluarga korban," kata Reda kepada wartawan, Kamis (26/3/2023).
Adapun di kasus penganiayaan anak pejabat pajak aniaya putra petinggi GP Ansor ini, Mario Dandy Satriyo, kini berstatus tersangka, bersama temannya Shane Lukas.
Sementara pacar Mario Dandy Satriyo, AG kini berstatus pelaku atau anak berkonflik dengan hukum dan kini ditahan dengan pendampingan.
Pihak keluarga David Ozora menolak keras restorative justice atau damai di kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satriyo dan kawan-kawan.
Alto Luger, perwakilan dari keluarga David, menyebutkan tak ada kata damai di kasus ini.
Ia juga menyebut, kasus penganiayaan David yang dilakukan Mario Dandy Satriyo dan kawan-kawan akan terus berlanjut ke ranah hukum, meskipun ada tawaran Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.
"Tidak ada (Damai)," kata Alto Luger, Jumat (17/3/2023) kepada KOMPAS.TV.
Ia menegaskan, perkara penganiayaan David ini akan tetap berjalan sesuai hukum.
"Keluarga tetap mendorong penyelesaian secara hukum," ucap Alto.
Sementara itu, kuasa hukum keluarga, M. Syahwan dari Lembaga Bantuan Hukum (GP Ansor) menyatakan, pihaknya akan terus mendorong proses hukum. Untuk tawaran restorative justice, katanya, ditolak.
"Tidak ada kata damai dari pihak keluarga, dan kita tetap mengikuti prosedur hukum yang berlaku," ucapnya. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Mahfud: Tindakan Mario Dandy Termasuk Berat, Tak Bisa Pakai "Restorative Justice"
Menteri ATR Sebut 60 Keluarga Kuasai Hmapir 50 Persen Tanah Indonesia, LSKB: Distribusikan |
![]() |
---|
Aktivis Muda Nahdliyin Sayangkan Keterlibatan PBNU dalam Industri Tambang Ekstraktif |
![]() |
---|
MUI Minta Aparat Usut Tuntas Kasus Perusakan Bangunan Diduga Gereja Kristen di Sukabumi |
![]() |
---|
Ihwal Putusan MK Pisahkan Pemilihan Umum, Zulfikar: Sebut Momen Penyesuaian Pemilu dan Pilkada |
![]() |
---|
Mau Berwisata Keliling Pulau Dewa Lebih Santai dan Nymana? Bali Touristic Sarankan Ini |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.