Berita Nasional

Kontroversi Kajati DKI Tawarkan Perdamaian ke Keluarga David, Reaksi Mahfud: Ini Berat, Tak Bisa!

Kontroversi Kajati DKI Jakarta Reda Manthovani Tawarkan Perdamaian ke Keluarga David, Mahfud MD: Ini Berat, Tak Bisa Pakai Restorative Justice (RJ)

Tribunnews.com/Gita Irawan
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD. 

TRIBUNMURIA.COM, JAKARTA - Tawaran perdamaian Kajati DKI Jakarta, Reda Manthovani, kepada keluarga David, korban penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy, memantik kontroversi.

Tawaran perdamaian atau restorative justice (RJ) tersebut dilontarkan Kajati DKI Jakarta, Reda Mantohvani, selepas menjenguk David di RS Mayapada.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD pun bereaksi atas tawaran restorative justice dalam kasus penganiayaan berat yang menimpa anak pengurus GP Ansor ini.

Baca juga: Gerah Namanya Diseret dalam Kasus Penganiayaan David, Amanda Laporkan Mario Dandy Cs ke Polisi

Baca juga: AG Pacar Mario Pelaku Penganiyaan David Ditangkap dan Ditahan, Polisi: 7 Hari, Bisa Diperpanjang

Baca juga: Masa Penahanan Mario Dandy Cs Pelaku Penganiayaan David Diperpanjang

Mahfud MD menyatakan bahwa perkara yang menjerat Mario Dandy, anak dari mantan pejabat Ditjen Pajak Rafeal Alun Trisambodo tidak bisa diselesaikan melalui restorative justice (RJ) atau keadilan restoratif.

Hal tersebut disampaikan Mahfud saat menanggapi sebuah pemberitaan dari salah satu media nasional melalui akun Twitter miliknya.

“Dunia hukum tahu bahwa tidak setiap tindak pidana bisa pakai Restorative Justice (RJ) loh,” kata Mahfud, dikutip Sabtu (18/3/2023).

Kompas.com telah mendapat izin dari staf Kemenko Polhukam untuk mengutip kicauan tersebut.
“Pasal yang dipakai untuk mengancam Mario itu termasuk tindak berat, tidak bisa pakai mekanisme RJ,” kata Mahfud lagi.
Dilansir dari Kompas.tv, berdasarkan perkembangan penyidikan, Mario Dandy kini dijerat Pasal 355 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) subsider Pasal 354 Ayat (1) KUHP lebih subsider Pasal 353 Ayat (2) KUHP lebih subsider Pasal 351 Ayat (2) KUHP dan atau Pasal 76c juncto Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak.
Ia terancam ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Sebelumnya, Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Ade Sofyan mengatakan, tawaran restorative justice pelaku penganiayaan D (17) hanya terbuka terhadap pelaku AG (15). 
AG mendapat peluang untuk bisa lolos dari jerat pidana karena statusnya yang masih di bawah umur.
"Statement Kajati DKI Jakarta memberikan peluang untuk menawarkan memberikan diversi kepada anak AG yang berkonflik dengan hukum semata-mata hanya mempertimbangkan masa depan anak sebagaimana diatur dalam UU Perlindungan Anak," kata Ade Sofyan dalam keterangan tertulisnya, Jumat (17/3/2023). 
Kejaksaan juga mengaku mempertimbangkan soal peran AG yang tidak secara langsung melakukan kekerasan terhadap korban.
Kendati demikian, Ade mengatakan bahwa perdamaian ini hanya bisa dilakukan apabila korban dan keluarganya menyetujui.
"Apabila korban dan keluarga tidak memberikan upaya damai khusus terhadap pelaku anak AG yang berkonflik dengan hukum, maka upaya restorative justice tidak akan dilakukan," kata Ade.
Sementara itu, untuk tersangka Mario Dandy (20) dan Shane Lukas (19), Ade mengatakan, tak ada peluang bagi keduanya untuk mendapatkan proses restorative justice.
Sebab, keduanya dianggap pelaku utama yang menyebabkan korban luka berat. 

Tawarkan perdamaian seusai jenguk David

Dilansir kompas.tv, adapun Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menawarkan restorative justice (RJ) dalam menyelesaikan kasus penganiayaan oleh Mario Dandy Satriyo (20) terhadap David Ozora (17).

Hal itu dikatakan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta, Reda Manthovani selepas menjenguk David di RS Mayapada, Kuningan, Jakarta Selatan.

"Kami akan tetap tawarkan, masalah dilakukan RJ atau tidak itu tergantung para pihak, khususnya keluarga korban," kata Reda kepada wartawan, Kamis (26/3/2023).

Adapun di kasus penganiayaan anak pejabat pajak aniaya putra petinggi GP Ansor ini, Mario Dandy Satriyo, kini berstatus tersangka, bersama temannya Shane Lukas. 

Sementara pacar Mario Dandy Satriyo, AG kini berstatus pelaku atau anak berkonflik dengan hukum dan kini ditahan dengan pendampingan. 

Pihak keluarga David Ozora menolak keras restorative justice atau damai di kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satriyo dan kawan-kawan. 

Alto Luger, perwakilan dari keluarga David, menyebutkan tak ada kata damai di kasus ini. 

Ia juga menyebut, kasus penganiayaan David yang dilakukan Mario Dandy Satriyo dan kawan-kawan akan terus berlanjut ke ranah hukum, meskipun ada tawaran Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta. 

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved