Berita Nasional

Kejagung Redam Kontroversi Tawaran Damai Kajati DKI Jakarta: Mario Cs Keji, Tak Layak Dapat RJ

Kejagung angkat bicara redam kontroversi Kajati DKI Jakarta Reda Manthovani yang tawarkan perdamaian untuk keluarga David Ozora, korban Mario Dandy Cs

Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti
Mario Dandy Satrio (20), anak mantan pejabat pajak penganiaya Cristalino David Ozora (17) saat rekonstruksi di Perumahan Green Permata Residance, Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Jumat (10/3/2023). 

Namun, Ketut menegaskan bahwa syarat utama dari konsep diversi untuk pelaku anak di bawah umur adalah pemberian maaf dari korban dan keluarga korban.

Jika tidak ada persetujuan dari keluarga atau pihak korban, akan tetap dilakukan proses hukum.

"Apa yang dilakukan oleh Kajati DKI, saat itu tidak ada yang salah khusus untuk AGH (sebagai pelaku anak yang berkonflik dengan hukum) dengan mengupayakan diversi bisa dipertimbangkan bagi pelaku anak yang berkonflik dengan hukum," kata Ketut.

"Jadi bukan RJ, karena UU Peradilan dan perlindungan anak mewajibkan kepada penegak hukum setiap jenjang penanganan perkara anak diwajibkan untuk melakukan upaya-upaya damai dengan diversi untuk menjamin masa depan anak yang berkomplik dengan hukum," ujar dia.

Saat ini, polisi telah mentapkan tiga tersangka kasus penganiayaan terhadap D, yakni Mario Dandy Satrio (20), Shane Lukas (19), dan AGH (15).

Awal mula penganiayaan karena Mario marah setelah mendengar kabar dari saksi berinisial APA yang menyebut AG kekasihnya mendapat perlakuan tidak baik dari korban.

Mario lalu menceritakan hal itu kepada temannya, Shane Lukas.

Kemudian, Shane memprovokasi Mario sehingga Mario menganiaya korban sampai koma.

Shane dan AG ada di TKP saat penganiayaan berlangsung.

Shane juga merekam penganiayaan yang dilakukan Mario.

Kini, Shane dan Mario sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di ruang tahanan Mapolda Metro Jaya.

Sementara itu, AG yang dilabeli sebagai pelaku atau anak berkonflik dengan hukum karena masih berstatus di bawah umur ditahan di Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial.

Ketiganya diduga telah melakukan tindak pidana penganiayaan berat yang direncanakan. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Kejagung: Perbuatan Mario Dandy dkk Sangat Keji, Tak Tepat Pakai "Restorative Justice"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved