Berita Kudus

Aturan Penggunaan DBHCHT Longgar, Hartopo Fokus untuk Pembangunan Infrastruktur

Pemerintah Kabupaten Kudus bakal memanfaatkan kelonggaran penggunaan alokasi DBHCHT tahun anggaran 2023 untuk pembangunan infrastruktur. 

Penulis: Saiful MaSum | Editor: Yayan Isro Roziki
TribunMuria.com/Saiful Masum
Bupati Kudus, HM Hartopo, memanfaatkan kelonggaran aturan penggunaan alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) tahun anggaran 2023 untuk infrastruktur.  

TRIBUNMURIA.COM, KUDUS - Pemerintah Kabupaten Kudus bakal memanfaatkan kelonggaran penggunaan alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) tahun anggaran 2023 di bidang infrastruktur

Dari alokasi DBHCHT yang diterima sebesar Rp 238,520 miliar pada tahun ini, Pemkab Kudus berkesempatan memanfaatkan Rp 38,631 miliar untuk mendukung program pembangunan Kota Kretek di bidang infrastruktur.

Rinciannya, Rp31,331 miliar masuk dalam program pembangunan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR), sisanya Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup (DPKPLH) Rp6 miliar, dan Dinas Perhubungan (Dishub) Rp1,3 miliar. 

Program perbaikan jalan dan drainase pada Dinas PUPR dalam tahap perencanaan, sementara Dinas Perhubungan sudah mulai melaksanakan pembangunan guard rail atau pagar pengaman jalan di beberapa titik. 

Bupati Kudus, HM Hartopo mengatakan, kelonggaran Rp 38,631 miliar dari DBHCHT ini diprioritaskan untuk pembenahan infrastruktur yang rusak dampak cuaca ekstrem dan banjir.

Seperti jalan dan drainase di beberapa saluran air besar.

Namun, dana yang ada belum cukup untuk membangun infrastruktur jembatan karena membutuhkan anggaran yang cukup besar. 

Meski demikian, Hartopo menilai, tambahan alokasi dari DBHCHT ini dapat mengcover anggaran perbaikan atau perawatan jalan rutin dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) senilai Rp8 miliar. 

"Kelonggaran DBHCHT untuk infrastruktur ini sekitar Rp38 miliar. Kalau jembatan berat."

"Fokusnya pada infrastruktur jalan yang rusak, sedangkan dana rutin dikasih dari APBD Rp8 miliar masih kurang dengan melihat kondisi kerusakan jalan yang cukup parah," terangnya, baru-baru ini.

Hartopo berharap, Dinas PUPR, PKPLH, dan Dinas Perhubungan bisa memaksimalkan tambahan anggaran DBHCHT untuk membangun Kudus lebih baik lagi.

Mengingat tidak ada pembangunan infrastruktur yang signifikan di Kabupaten Kudus dalam dua tahun terakhir dampak pandemi covid-19. 

Adanya kelonggaran penggunaan DBHCHT yang difasilitasi oleh Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dan Kementerian Keuangan ini menjadi angin segar bagi masyarakat Kabupaten Kudus, supaya pembangunan daerah lebih maju lagi.

Hartopo meminta kepada OPD terkait agar memulai pembangunan di awal tahun, tanpa harus menunda-nunda program pembangunan.

Terutama perbaikan infrastruktur jalan yang rusak yang harus dilakukan segera mungkin.

Sumber: TribunMuria.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA
Komentar

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved