OTT Rekrutmen Bintara Polri

Perintah Kapolri Terkait Kasus 5 Polisi Jadi Calo Penerimaan Bintara di Jateng: PTDH Atau Pidana

Kasus lima oknum anggota Polda Jateng yang menjadi calo seleksi Bintara Polri direspon oleh KapolriJenderal Listyo Sigit Prabowo

|
Editor: Muhammad Olies
Tribunjateng.com/Grafis/Bram Kusuma
Lima oknum polisi nakal di Polda Jateng terlibat suap penerimaan Bintara Polri 2022. 

Untuk tiga pelaku berinisial Kompol AR, Kompol KN dan AKP CS mendapatkan hukuman administrasi berupa mutasi dan demosi selama dua tahun.

Sementara, untuk Bripka Z dan Bripka D mendapatkan sanksi untuk meminta maaf dan juga dilakukan penempatan di tempat khusus (patsus).

"Bripka Z dan D dapat hukuman administrasi patsus selama 30 hari dan 21 hari," imbuh dia.

Adapun kelima oknum polisi ini terbukti menjadi calo dari hasil operasi tangkap tangan (OTT) dengan sejumlah uang sebagai barang bukti.

Mereka menerima uang-uang dengan jumlah yang bervariasi seperti Rp 350 juta, Rp 750 juta dan Rp 2,5 miliar.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kapolri Minta 5 Polisi yang Jadi Calo Penerimaan Bintara Dipecat atau Diproses Pidana"

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved