Hukum dan Kriminal

Pemuda 20 Tahun di Tegal Tega Perkosa Tetangganya, Ancam Bunuh Korban Jika Menolak

Gunawan Prasetyo (20) tega melakukan pemerkosaan kepada tetangganya sendiri. Bahkan pemuda tanggung ini nekat mengancam akan membunuh korban.

Tribunmuria.com/Fajar Bachruddin Achmad
Kapolres Tegal Kota AKBP Jaka Wahyudi menunjukkan pelaku pemerkosaan Gunawan Prasetyo dalam konferensi pers di Mapolres Tegal Kota, Kamis (16/3/2023). 

TRIBUNMURIA.COM,TEGAL- Gunawan Prasetyo (20) tega melakukan pemerkosaan kepada tetangganya sendiri.

Bahkan pemuda tanggung ini nekat mengancam akan membunuh korban jika tak menuruti keinginannya. 

Gunawan melakukan aksi bejatnya terhadap korban FAP (20) di kos-kosan di Jalan Halmahera, Kota Tegal

Pelaku dan korban diketahui merupakan tetangga satu RW dan desa, hanya beda RT. 

Kejadian berlangsung, pada Senin (23/1/2023) sekira pukul 13.00 WIB. 

Kapolres Tegal Kota, AKBP Jaka Wahyudi mengatakan, kejadian bermula saat pelaku mengajak korban ke kos-kosan di Jalan Halmahera, Kota Tegal

Setelah di kamar kos, pelaku memaksa korban untuk melepas pakaian. 

Korban sempat memberontak dan menangis. 

Tetapi pelaku justru mencekik leher korban sembari mengancam 'Nek ora nurut tak pateni koen'.

"Pelapor diajak tersangka ke kamar kos di Jalan Halmahera, pelapor dipaksa dan diancam. Kemudian dilakukanlah pemerkosaan," kata AKBP Jaka dalam konferensi pers di Mapolres Tegal Kota, Kamis (16/3/2023).

Baca juga: Buronan Pemeras Keluarga Pelaku Pemerkosaan Anak di Brebes Tertangkap, Ngaku Dapat Jatah Rp 1,6 Juta

Baca juga: Kasus Pemerkosaan Bocah di Brebes, 13 Orang Jadi Tersangka, Ini Nasib Kades yang Ikut Mediasi Damai

Baca juga: PPT Seruni Dampingi Ibu dan Kakak Korban Pemerkosaan Ayah di Semarang

AKBP Jaka mengatakan, setelah kejadian itu korban langsung melaporkan ke orangtuanya. 

Orangtua korban lalu melapor ke Mapolres Tegal Kota. 

Kini tersangka sudah diamankan dan dijerat Pasal 285 KUHP tentang Pemerkosaan. 

"Pelaku sudah diamankan di Mapolres Tegal Kota. Dia terancam hukuman penjara 12 tahun," ungkapnya. (fba)

 

Sumber: TribunMuria.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved