Berita Kudus

Pabrik Penggilingan Jagung Kembali Beroperasi, Warga Layangkan Protes, Begini Respon DPMPTSP Kudus

Gudang pembersih jagung di Desa Tenggeles, Kecamatan Mejono, Kudus kembali beroperasi, warga protes. Begini respon DPMPTSP Kudus

Penulis: Rezanda Akbar D | Editor: Yayan Isro Roziki
TribunMuria.com/Rezanda Akbar D
Warga Tenggeles, Kecamatan Mejobo, Kudus protes atas beroperasinya pabrik penggilingan jagung CV Rajawali Putri Muria (RPM). 

TRIBUNMURIA.COM, KUDUS - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Kabupaten Kudus melakukan pengawasan insidentil terkait dugaan pencemaran lingkungan yang dilakukan oleh pabrik penggilingan jagung CV Rajawali Putri Muria (RPM) di Tenggeles, Kudus. 

Beberapa warga sekitar sempat mengeluhkan adanya debu jagung dan suara bising yang mengganggu warga di permukiman. 

Hal tersebut diduga disebabkan oleh alat pengering jagung yang kembali beroperasi, setelah beberapa waktu lalu alat tersebut disegel petugas. 

"Kami melakukan pengawasan insidentil manakala pelaku usaha ada hal yang dilaporkan oleh masyarakat, kami berusaha semaksimal mungkin apakah ada melanggar aturan ataupun tidak," ucap Harso Widodo, Kepala DPMPTSP dikutip tribunjateng, Rabu (15/3/2023).

Dituturkan Harso Widodo, pihaknya telah melakukan konfirmasi ke masyarakat sektiar saat melakukan kunjungan lapangan.

Pihaknya meminta untuk perlu ada pembenahan terkait polusi suara ataupun udara. 

"Untuk suara memang masih di atas ambang atas, saat ini sudah ada teknologi yang berkaitan untuk pengurangan suara hal ini perlu diupayakan oleh pelaku usaha," katanya

Terkait uji ambien suara juga sudah dilakukan. Dari hasil yang dia dapatkan uji ambien suara CV RPM berada di angka 92.

Harso menegaskan, hal alat peredam suara untuk mengurangi kebisingan harus diupayakan pelaku usaha.

"Memang kajian tadi di lapangan, kita menemukan angka 92 seharus batas maksimal 85, hal ini tidak perlu dikomunikasikan," katanya. 

Terkait suara tersebut, pihaknya melakukan pengujian selama berjam-jam. 

Selain itu, pihaknya juga menyoroti soal Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) adalah terkait kode klasifikasi resmi untuk mengklasifikasikan jenis bidang usaha. 

Pihaknya sudah menyampaikan kepada pelaku usaha itu terkait dengan KBLI .

“Sesuai dengan KBLI pilihan dari pelaku usaha adalah itu merupakan hak masing-masing."

"Kami juga sudah menyampaikan ke pelaku usaha ada satu KBLI yang harapannya nanti masuk, salah satunya KBLI 10632 untuk penggilingan dan pembersihan jagung,” jelas Harso.

Sumber: TribunMuria.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved