Berita Banyumas

Bambang Gugat Pemkab Banyumas Rp20 M, Minta Tanah Pasar Sangkalputung Dikembalikan

Bambang Pudjianto (64) warga Desa Sokaraja Tengah, Sokaraja, menggugat Pemkab Banyumas. Ia juga meminta ganti kerugian immateriil Rp 20 miliar

Tribunmuria.com/Permata Putra Sejati   
Lokasi pasar Sangkalputung, Kecamatan Sokaraja, Banyumas yang jadi lokasi gugatan Bambang Pudjianto tanah keluarganya yang dijadikan pasar, Rabu (15/3/2023). 

TRIBUNMURIA.COM, PURWOKERTO -   Bambang Pudjianto (64) warga Desa Sokaraja Tengah, Kecamatan Sokaraja, menggugat Pemkab Banyumas

Ia menggugat Pemkab supaya mengembalikan tanah, mengosongkan dan merobohkan bangunan yang ada di Pasar Sangkalputung, Kecamatan Sokaraja, Kabupaten Banyumas.

Hal itu lantaran dirinya merasa kesal tanahnya dikuasi Pemkab Banyumas selama 39 tahun. Di atas tanah itu bahkan kini sudah berdiri bangunan Pasar Sangkalputung, Sokaraja.

Selain meminta Pemkab Banyumas mengambalikan tanah seluas 1.277 meter persegi miliknya, Bambang Pudji meminta ganti kerugian immateriil senilai Rp20 miliar.

Gugatan perdata Bambang Pudjianto sudah didaftarkan ke Pengadilan Negeri (PN) Banyumas pada Senin 13 Meret 2023, dengan nomor perkara 11/Pdt.G/2023/PN Bms tanggal 13 Maret 2023.

"Gugatan perdata sudah saya daftarkan ke Pengadilan Negeri Banyumas Senin (13/3/2023)," ujar Bambang, Rabu (15/3/2023) di rumahnya.   

Baca juga: Pemkab Sukoharjo Siap Hadapi Gugatan Baru Kontraktor Proyek Gedung Pertemuan Budi Sasono

Baca juga: Bangunan Eks Jiwasraya‎ di Kudus Disita Pengadilan, Nasabah Menangkan Gugatan

Menurutnya terpaksa ia mengajukan gugatan perdata lantaran sudah merasa kesal karena pihaknya sudah melakukan upaya persuasif.

Namun pihak Pemkab Banyumas hanya berjanji menyelesaikan tanpa adanya kepastian.

Bambang, menambahkan selain mengajukan gugatan perdata Bambang Pudji berencana akan melaporkan tindak pidana penyerobotan tanah, dan pungutan liar ke Polresta Banyumas.

Ia menceritakan tanah milik adik kandungnya atas nama Hendro Pudjisantoso seluas 1.277 meter persegi dengan nomor sertifikat 01961 yang berlokasi RT 3 RW 7, Desa Sokaraja Tengah dibangun Pasar Sangkalputung oleh Pemkab Banyumas sejak tahun 1981.

Padahal tanah yang dibangun pasar oleh Pemkab Banyumas merupakan tanah milik Hendro Pudjisantoso yang dikuatkan bukti sertifikat tanah.

Bukti pembayaran pajak tiap tahun, dan keterangan Desa Sokaraja Tengah yang menyebutkan tanah tersebut belum ada proses jual beli. 

Sementara itu Kabag Hukum Setda Banyumas, Arif Rohman mengatakan karena Bambang Pudjianto sudah gunakan haknya untuk menggugat, maka pihaknya akan mengikuti.

"Kami masih menunggu pemberitahuan dari PN Banyumas. Nanti prosesnya, dari PN Banyumas akan memberitahukan ke kami sekalian memberikan materi gugatan," katanya kepada Tribunbanyumas.com.

Sebelum ini pihaknya sudah membahas dengan unsur terkait. 

"Kita membentuk tim penelusuran. Terkait status tanah, masih on progres. Termasuk pendampingan oleh kejaksaan Banyumas," jelasnya. (jti) 

 

Sumber: TribunMuria.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved