Berita Pendidikan
Dikukuhkan Sebagai Guru Besar, Profesor Imam Yahya Sampaikan Orasi Ilmiah Tentang Fiqh Digital
Prof. Dr. Imam Yahya Mentari, M.Ag dikukuhkan sebagai Guru Besar Bidang Ilmu Fiqh dalam Sidang Senat Terbuka Universitas Islam Negeri (UIN) Walisongo
Penulis: Amanda Rizqyana | Editor: Muhammad Olies
Berbagai kajian keagamaan dan ritual keagamaan sekarang ini marak berlangsung secara online di tengah masyarakat muslim.
Kajian agama virtual, doa bersama virtual, tahlil virtual, bahkan sholat jumat virtual menjadi alternatif dalam melakukan berbagai kegiatan keagamaan selama masa pandemik ini.
Munculnya banyak tokoh-tokoh ulama, kiai, atau ustaz virtual, menambah marak kegiatan keagamaan di ranah virtual.
"Namun di tengah maraknya penggunaan digitalisasi agama, ada penolakan dari kaum muslim terhadap digitalisasi agama yang disinyalir akan merubah eksistensi agama dan tokoh-tokoh agama”, imbuhnya.
Prof. Imam Yahya juga menjabarkan peran para ulama dan cendekiawan muslim yang memahami teknologi digital dan memiliki pengetahuan yang cukup tentang agama Islam dapat membantu umat Islam dalam memahami penggunaan digitalisasi agama secara benar dan sesuai dengan ajaran Islam.
Digitalisasi Agama, Shalat Jumat Virtual, Badal Haji Orang yang Udzur dan Haji Metaverse
Digitalisasi telah mengubah transfigurasi teknologi media dan komunikasi. Digitalisasi dakwah, menjadikan akses pengetahuan keagamaan dengan mudah didapatkan dan dilakukan dengan media sosial.
Aplikasi Al Qur'an yang memudahkan pengaksesan kitab suci, namun hal ini berdampak pada kesakralan kitab suci yang telah bercampur dengan hal-hal profan, di mana, terdapat pesan percakapan di dalam smartphone yang cenderung vulgar.
Di sisi lain, device seperti smartphone telah menghadirkan kultur baru bagi prilaku beragama yang tidak lagi privasi antara tuhan dengan manusia.
Semua hal di era digital yang mulanya bersifat privat berubah menjadi tabu ketika didisplay ke public, dalam artian semua orang dapat mengakses dan menikmati dinamika kehidupan individu.
Kontroversi terhadap digitalisasi agama akan membawa tiga ancaman yang serius terhadap eksistensi agama.
Pertama, agama akan kehilangan otentisitasnya manakala sumber sumber ajaran Islam dimediakan dalam bentuk digital.
Kedua, ulama atau Kiai klasik yang mengajarkan agama secara manual, akan tertinggal oleh ingar bingar ustaz milenial, karena kaum muslim lebih mengenal tokoh agama yang berbasis media digital.
Ketiga, melalui digitalisasi agama, nilai-nilai sakralitas agama akan tergantikan dengan realitas media.Tokoh-tokoh agama seperti ustadz, kyai dan ulama dalam menerima digitalisasi agama sebagai sebuah solusi problem keagamaan di era pandemi sekarang ini.
Penolakan yang dilakukan oleh berbagai kelompok masyarakat terjadi akibat digitalisasi agama khususnya pada digitalisasi aspek ibadah mahdoh, seperti sholat jumat virtual yang dijadikan solusi menghadapi era pandemi.
Profesor Satomi Ogata dari Jepang Beri Kuliah Umum soal Industri Halal di FEB Undip |
![]() |
---|
Ferdinand Ungkap Kebijakan Kampus SCU: Mahasiswa Prioritas, Rektor Terakhir |
![]() |
---|
STEBI Bina Essa Bandung Perguruan Tinggi Pertama di Indonesia Terima Pembayaran UKT Gunakan Kripto |
![]() |
---|
Unida Kembangkan Penelitian Skema Wakaf Blended Finance untuk Dukung Pembiayaan SDGs di Indonesia |
![]() |
---|
Sejarah Singkat PSHT, Arti Lambang Beserta Maknanya yang Penuh Filosofi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.