Berita Nasional

Sri Mulyani Rangkap 30 Jabatan, Direktur Eksekutif CSIIS: Gagalnya Investasi Sumberdaya Manusia

Direktur Eksekutif CSIIS, Dr. Moh Sholeh Basyari, sorot rangkap 30 jabatan Menteri Keuangan Sri Mulyani: kegagalan investasi sumber daya manusia (SDM)

Istimewa
Direktur Eksekutif Center for Stratgic on Islamic and International Studies (CSIIS), Dr. Moh Sholeh Basyari. 

TRIBUNMURIA.COM, JAKARTA - Direktur Eksekutif Center for Stratgic on Islamic and International Studies (CSIIS), Dr. Moh Sholeh Basyari, menyorot rangkap 30 jabatan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati.

Sholeh Basyari mengatakan, secara yuridis rangkap 30 jabtan Sri Mulyani adalah legal dan sah.

Namun demikian, menurutnya, rangkap 30 jabatan Sri Mulyani, tidaklah etis.

Baca juga: Rafael Alun Trisambodo Akhirnya Dipecat dari PNS Ditjen Pajak, Sudah Disetujui Sri Mulyani

Baca juga: Perputaran Uang Geng Rafael Alun Capai Rp500 Miliar, PPATK Bekukan Rekening Mario Dandy dkk

Kata dia, banyaknya jabatan yang dirangkap Menkeu Sri Mulyani menunjukkan gagalnya investasi Sumber Daya Manusia (SDM) yang ada.

"Rangkap hingga 30 jabatan, secara etis mencabik-cabik rakyat sebagai para pembayar pajak."

"Rangkap jabatan sebanyak itu, juga bisa dibaca dengan perspektif gagalnya SDM kita," kata Moh Sholeh dalam keterangannya, Jumat (10/3/2023).

Banyaknya kasus yang menimpa jajaran Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak atau DJP serta Direktorat Jenderal Bea dan Cukai belakangan ini, ucap Sholeh, juga merupakan bagian dari kegagalan Sri Mulyani memimpin jajarannya.

"Sri Mulyani gagal membangun filosofi Kemenkeu. Maraknya gaya hidup mewah para pejabat atau bahkan staf Kemenkeu, turut pula sebagai etalase bahwa terjadi 'penzaliman' atas hasil pungutan pajak," kata Sholeh Basyari.

Selain hal-hal di atas, sambung dia, pernyataan Kemenkeu bahwa target penerimaan pajak melebih target, hingga 125 persen, adalah bukti keberhasilan Sri Mulyani pada satu sisi.

"Sementara, seiring hal itu tingginya penerimaan dari sektor pajak tidak sebanding dengan kualitas fasilitas publik yang memadai."

"Itu menunjukkan bahwa Kemenkeu menghilangkan aspek balance dan justice dalam filosofi kelembagaannya," pungkas Direktur Eksekutif CSIIS, Dr. Moh Sholeh Basyari.

Stafsus Menkeu: amanat undang-undang

Staf Khusus Menteri Keuangan (Menkeu) Yustinus Prastowo mengatakan, rangkap jabatan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati yang mencapai 30 jabatan, merupakan amanat undang-undangan sebagai ex-officio.

Adapun ex-officio merupakan jabatan seseorang pada lembaga tertentu karena tugas dan kewenangannya pada lembaga lain.

"Itu adalah amanah undang-undang, ex-officio Menkeu sebagai bendahara negara, jadi karena jabatannya, bukan karena orangnya," ujarnya saat ditemui di Kantor Kemenkeu, Jakarta, Jumat (10/3/2023).

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved