Berita Kudus
Akomodir Kepentingan Madrasah, DPRD Kudus Gulirkan Ranperda Penyelenggaraan Pendidikan
DPRD Kudus gulirkan Ranpreda Penyelenggaraan Pendidikan untuk akomodir kepentingan pendidikan madrasah dan sektor pendidikan no formal lainnya
Penulis: Saiful MaSum | Editor: Yayan Isro Roziki
TRIBUNMURIA.COM, KUDUS - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kudus menggulirkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Pendidikan.
Rancangan Perda ini dalam tahap pengkajian oleh tim Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Kudus.
Diharapkan menjadi payung hukum tetap yang bisa mengakomodir kepentingan-kepentingan madrasah di Kota Kretek.
Wakil Ketua Pansus I, Muhtamat mengatakan, Ranperda ini merupakan inisiatif dari DPRD bertujuan untuk mengakomodir pendidikan formal, non formal, maupun pendidikan madrasah.
Kata dia, sekaligus menjawab kegundahan anggota dewan terkait Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kudus Nomor 3 Tahun 2013 tentang Madrasah Diniyah Takmiliyah yang pernah disahkan, namun tidak bisa diaplikasikan.
Karena tidak ditindaklanjuti dengan Peraturan Bupati (Perbup) dengan berbagai persoalan yang ada. Misalnya dalam segi regulasi penganggaran.
"Peraturan Daerah selain menjadi payung hukum, ada konsekuensi terkait penganggaran yang bersumber dari APBD."
"Bagaimana bisa mengayomi masyarakat secara umum," terangnya, Jumat (10/3/2023).
Muhtamat menjelaskan, Ranperda tentang Penyelenggaraan Pendidikan ini nantinya diharapkan menjadi Perda induk mengenai pendidikan keseluruhan di Kabupaten Kudus.
Termasuk mengakomodir Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kudus Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penguatan Pendidikan Karakter, dan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kudus Nomor 2 Tahun 2010 tentang Wajib Belajar 12 Tahun.
"Ranperda ini diharapkan menjadi Perda induk yang komprehensif dan bisa mengakomodir semua jenis pendidikan di Kabupaten Kudus."
"Nantinya beberapa payung hukum yang sudah ada bisa berkesinambungan," tuturnya.
Politisi Partai Nasdem itu menambahkan, Ranperda ini juga menjembatani kepentingan penyelenggara pendidikan dalam rangka memenuhi kebutuhan penunjang pendidikan.
Bagaimana bisa menyerap semua masukan untuk dikaji dan dituangkan dalam satu produk hukum.
Pihaknya akan terbuka menerima berbagai jenis masukan yang membangun, termasuk kepentingan Kementerian Agama (Kemenag) kabupaten untuk madrasah.
| 1.500 Paket Sembako BRI Peduli untuk Warga Miskin Diserahkan Melalui Karang Taruna Kudus |
|
|---|
| TMMD Kodim 0722/Kudus: Menjahit Asa, Membangun Masa Depan Desa Kandangmas di Lereng Muria |
|
|---|
| PCNU Kudus Kembalikan Dana Hibah Rp 1,3 Miliar dari Pemkab ke Kejari |
|
|---|
| Koleksi Melimpah, Museum Situs Purbakala Patiayam Diusulkan Jadi Cagar Budaya Nasional |
|
|---|
| Siswa Belajar dalam Kondisi Cemas, Ruang Kelas di SD Ngembalrejo Kudus Rusak sejak Lama |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/muria/foto/bank/originals/Madrasah-Aliyah-MA-Salafiyah-Kajen-Pati-menyelenggarakan-praktik-rukyat-hilal.jpg)