Berita Nasional

Rafael Alun Trisambodo Akhirnya Dipecat dari PNS Ditjen Pajak, Sudah Disetujui Sri Mulyani

Rafael Alun Trisambobos akhirnya dipecat dari PNS Ditjen Pajak karena lakukan pelanggaran berat. Keputusan pemecatan Rafael Alun disetujui Sri Mulyani

|
KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO
Rafael Alun Trisambodo akhirnya dipecat dari PNS Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Ayah Mario Dandy Satriyo -tersangka penganiayaan berat terhadap David Ozora, anak pegnurus GP Ansor- diberhentikan dengan tidak hormat karena melakukan pelanggaran berat. Keputusan pemecatan Rafael Alun sudah disetujui Menkeu Sri Mulyani Indrawati. 

Pengunduran diri ditolak

Sebelumnya diberitakan, Rafael Alun Trisambodo mengajukan pengunduran diri dari aparatur sipil negara (ASN) Direktorat Jenderal Pajak.

Pengunduran diri Rafael Alun dari PNS DItjen Pajak ini mendapat sorotan banyak pihak.

Keputusan ini dibuat setelah Menteri Keuangan Sri Mulyani mencopot Rafael Alun Trisambodo dari jabatannya sebagai Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Selatan II.

Rafael Alun diduga mengundurkan diri karena ingin menghindari proses hukum.

Penguduran ini tegas ditolak Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Sebab, Rafel Alun mengundurkan diri saat dalam proses pemeriksaan terhadap dirinya dan juga pengusutan asal-usul harta kekayaannya.

Menteri Koordinator Politik Hukum dan HAM (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan, Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Rafael harus tetap diselidiki.

"Meski bapaknya sebagai pejabat Kemenkeu sudah diberhentikan, kemudian minta pengunduran diri, menurut saya, itu tidak menghilangkan proses hukum bila mengundurkan diri," kata Mahfud, dilansir dari Kompas TV, Sabtu (25/2/2023).

Menurut Mahfud, kasus anaknya itu telah berproses hukum pidana.

Begitu pula untuk proses administrasi terhadap Rafael usai jabatannya dicopot oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani.

Jika memang ada kasus hukum yang dilakukan seperti penghimpunan dana yang tidak sah, pencucian uang, pengelapan pajak orang, kemudian dinikmati juga, menurut Mahfud, itu harus diteruskan.

"Bila itu terjadi, kalau benar, sekali lagi kalau benar LHKPN, itu tidak masuk akal, supaya diselidiki."

"Kalau ada tindak pidana, jangan pandang bulu karena kalau sudah mundur, itu ditutup tidak bisa," ujar Mahfud.

Menurut Mahfud, pemeriksaan berkaitan dengan dugaan hasil LHKPN tetap jalan untuk membuktikan asal usul kekayaannya.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved