Hukum dan Kriminal

Mampir ke Bandungan Mau Happy-happy, Komplotan Lampung Begal Sopir Taksi Online Dibekuk di Boyolali

Tim gabungan antara  Jatanras Polda Jateng dan Satreskrim Polres Boyolali meringkus komplotan perampok sadis asal Lampung.

Penulis: Iwan Arifianto | Editor: Muhammad Olies
Tribunmuria.com/ Iwan Arifianto.
Konferensi pers ungkap kasus aksi komplotan perampok sadis asal Lampung yang ditangkap Polda Jateng, Kamis (9/3/2023). Komplotan tersebut berjumlah lima orang membekali diri dengan senjata api rakitan untuk melakukan aksi perampokan menyasar taksi online. 

TRIBUNMURIA.COM, SEMARANG - Tim gabungan antara  Jatanras Polda Jateng dan Satreskrim Polres Boyolali meringkus komplotan perampok sadis asal Lampung.

Komplotan tersebut berjumlah lima orang membekali diri dengan senjata api rakitan untuk melakukan aksi perampokan.

Mereka menyasar korban sopir taksi online.

Lima pelaku tersebut yakni Andi Kesuma Jaya (30), Hadi Saputra (29), Rezah Galih Sugandi (28), dan Rio Samantha Fernando (30).

Keempat orang itu merupakan warga Kabupaten Lampung Tengah. 

Satunya, Widarto (43) warga Tulung, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, yang ikut bergabung menjalankan aksi kejahatan komplotan tersebut.

"Iya, kehabisan uang kalah judi slot. Terus timbul  ide itu. Yang saya rampas, HP, uang," ucap seorang tersangka, Andi Kesuma Jaya, saat di kantor Polda Jateng, Kamis (9/3/2023).

Komplotan itu sukses merampok sopir taksi online di Jalan Cendrawasih Dukuh Sindon, Desa Sindon, Kecamatan Ngemplak, Kabupaten Boyolali, Kamis (2/3/2023) sekira  pukul 01.30 WIB. 

Mereka membawa lari mobil korban beserta sejumlah barang berharga ke arah Bandungan, Kabupaten Semarang.

Di lokasi tersebut, mereka mengaku, hendak beristirahat.

"Di Bandungan istirahat, mau pulang," imbuh tersangka Andi.

Baca juga: Komplotan Pencuri Berseragam ASN Copoti 80 PJU Solar Cell di Sragen, Negara Rugi Rp3 Miliar

Baca juga: Pengin Jadi Driver Taksi Online, Warga Jakarta Nekat Curi Mobil di Parkiran Hotel Kota Semarang

Dirreskrimsus Polda Jawa Tengah, Kombes Polda Johanson Ronald Simamora menjelaskan, para pelaku jauh-jauh dari Lampung ke Jawa Tengah memang untuk melakukan aksi kejahatan.

Korbannya adalah Agus Dwi Laksono (28), driver taksi online,warga Ngadirojo, Kecamatan Kartosuro, Kabupaten Sukoharjo. 

Korban dirampok pelaku di Jalan Cendrawasih Dukuh Sindon, Desa Sindon, Kecamatan Ngemplak, Kabupaten Boyolali, Kamis (2/3/2023) dini hari.

Sebelum menyasar korban, komplotan itu hendak melakukan aksi di Kabupaten Demak, tapi tidak berhasil.

"Kemudian lari ke Solo Raya. Sasarannya tindak pidana pencurian dengan kekerasan yaitu driver taksi online," ungkapnya.

Modus kejahatan yang dilakukan, pelaku berpura-pura sebagai penumpang taksi online melalui aplikasi Maxim.

Mereka berbagi peran, tiga orang berkumpul di SPBU Plesungan lalu memesan taksi online supaya diantar ke Mall Solo Square. 

Setelah masuk ke dalam mobil dan baru berjalan sekitaran lima menit, korban ditodong pelaku dari kursi belakang.

Korban ditodong dengan menggunakan senpi rakitan.

Kemudian pelaku memindahkan sopir taksi online ke mobil Avanza. 

"Korban diborgol, mata dan mulut dilakban, kemudian di buang di daerah  Ngemplak Boyolali," jelasnya.

Setelah itu, pelaku membawa kabur mobil korban. 

Nyawa korban selamat, setelah ditolong warga setempat.

Korban mengaku kepada warga kena begal lalu diantar warga ke Polsek Ngemplak untuk membuat melaporkan kejadian tersebut. 

Laporan lantas diteruskan ke Polres setempat dan Polda Jawa Tengah, untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Polisi lantas membentuk satgas, untuk mengejar para pelaku. 

"Setelah kita lakukan penyelidikan, para tersangka berhasil diketahui berada di daerah Hotel di Bandungan. Mereka sedang bersenang senang telah berhasil melakukan aksi kejahatan," tuturnya.

Baca juga: Driver Taksi Online Jadi Korban Pembegalan di Banjarnegara, Pelaku Berpura-Pura Jadi Penumpang

Menurutnya, pengungkapan kasus tersebut dilakukan tidak sampai 1 x 24 jam.

Para tersangka berhasil ditangkap selang tiga jam kemudian. 

Para pelaku ditangkap di daerah Bandungan ketika hendak masuk ke kamar hotel.

Selain menangkap para pelaku, polisi  turut mengamankan barang bukti berupa borgol, senpi rakitan, dan mobil Avanza BE-1976-HN, yang digunakan sebagai sarana kejahatan tersebut. 

Termasuk juga mobil korban yang belum sempat terjual juga berhasil diamankan berupa Datsun tahun 2018 pelat AA9013CT.

"Setelah kita lakukan penelusuran, bahwa senpi ini mereka bawa dari Lampung. Diamankan tiga butir peluru," katanya.

Sampai sekarang, pelaku masih mendekam di ruang tahanan Polda Jawa Tengah.

Atas perbuatannya, pelaku diancam pasal Pasal 365 ayat 2 KUHPidana tentang Pencurian Dengan Kekerasan dengan ancaman maksimal Pidana penjara paling lama 12 tahun.

Dari penelusuran penyidik, dan pengakuan pelaku, baru melakukan aksi kejahatan baru kali ini. 

"Tapi kami tidak begitu percaya. Kami akan kembangkan lagi, kemungkinan ada laporan laporan wilayah lain. Seperti ada dari Sumatera, dan Jawa Barat," tandas Johanson. (Iwn)

 

Sumber: TribunMuria.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved