Hukum dan Kriminal
Kasus Kartu Perdana Telkomsel Palsu, Polda Jateng Buru Pembuat Aplikasi Penyedia Data Pribadi
Ditreskrimsus) Polda Jateng memburu pembuat aplikasi penyedia data pribadi yang digunakan pelaku pembuat kartu perdana Telkomsel palsu.
Penulis: Iwan Arifianto | Editor: Muhammad Olies
TRIBUNMURIA.COM, SEMARANG - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jateng memburu pembuat aplikasi penyedia data pribadi yang digunakan pelaku pembuat kartu perdana Telkomsel palsu.
Kartu perdana itu beredar di wilayah Kabupaten Batang dan daerah lainnya.
Data pribadi itu diperoleh KA tersangka pembuat kartu perdana palsu itu dari aplikasi smart app.
"Kami masih cari pembuat aplikasi ini yang merangkum hingga mengupload identitas pribadi," terang Dirreskrimsus Polda Jateng,Kombes Dwi Soebagio di kantornya, Kota Semarang, Rabu (8/3/2023).
Untuk melancarkan perburuan itu, pihaknya berkoordinasi dengan Bareskrim Polri dan Kementerian Kominfo.
Ia tak ingin lagi ada data kependudukan yang disalahgunakan.
"Itu menjadi perhatian bagi kami, kenapa data bisa terbuka secara umum padahal rentan sekali digunakan untuk kepentingan kriminal," jelasnya.
Baca juga: Kartu Perdana Telkomsel Palsu Beredar di Batang, Produk Rumahan Omzet Rp15 Juta Per bulan
Baca juga: Update Kasus Penetapan Sueb Sebagai Tersangka Laporan Palsu, Polisi: Kami Akan Beri Kepastian Hukum
Baca juga: Edarkan Uang Palsu, Pemilik Barbershop di Kota Semarang Ini Diringkus Polisi
Menurut Dwi, masyarakat perlu berhati-hati dalam memberikan data pribadi ke penyedia aplikasi.
Data hanya untuk digunakan kepentingan tersebut bukan diberikan kepada orang lain yang tidak berhak.
Semisal ada warga yang menghadapi persoalan tersebut dapat mengadu ke aparat lewat aplikasi klepon.in.
Melalui aplikasi itu dapat mengadu semisal ada nomor telepon dan data kependudukan yang disalah gunakan.
"Kami ada aplikasi klepon.in, bisa mengadu ke situ," bebernya.
Sebelumnya, tersangka pembuat dan pengedar kartu perdana ilegal, KA mengaku dalam menjalankan bisnis kartu perdana ilegal dilakukan secara mandiri.
Bisnis itu sepenuhnya dilakukan di rumahnya di Dusun Jetis, Dlimas, Banyuputih, Kabupaten Batang.
Mantan pemilik konter handphone itu, memproduksi kartu perdana ilegal dengan memasukan identitas milik orang lain tanpa izin.
Tersangka Keliling Kampung Cari Motor yang Kuncinya Tertinggal, Polres Kudus Ungkap Curanmor |
![]() |
---|
Napi Kasus Pajak di Rutan Semarang Surati Presiden: Persoalkan Atasannya, Minta Keadilan |
![]() |
---|
Polda Jateng Periksa 6 Polisi Polresta Jogja, Kasus Warga Mijen Diduga Tewas Dianiaya Oknum Polri |
![]() |
---|
Warga Semarang Meninggal Diduga Dianiaya Oknum Polisi, Korban Dijemput 3 Orang di Rumah Tanpa Surat |
![]() |
---|
Gempar! Satu Keluarga di Kediri Terkapar Bersimbah Darah, Tiga Orang Tewas Satu Lainnya Kritis |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.