Hukum dan Kriminal

Kasus Kartu Perdana Telkomsel Palsu, Polda Jateng Buru Pembuat Aplikasi Penyedia Data Pribadi

Ditreskrimsus) Polda Jateng memburu pembuat aplikasi penyedia data pribadi yang digunakan pelaku pembuat kartu perdana Telkomsel palsu.

Penulis: Iwan Arifianto | Editor: Muhammad Olies
Tribunmuria.com/ Iwan Arifianto.
Dirreskrimsus Polda Jateng,Kombes Dwi Soebagio saat menunjukan sejumlah alat bukti dari tersangka pembuat kartu perdana palsu di kantornya, Kota Semarang, Rabu (8/3/2023). 

TRIBUNMURIA.COM, SEMARANG - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jateng memburu pembuat aplikasi penyedia data pribadi yang digunakan pelaku pembuat kartu perdana Telkomsel palsu

Kartu perdana itu beredar di wilayah Kabupaten Batang dan daerah lainnya.

Data pribadi itu diperoleh KA tersangka pembuat kartu perdana palsu itu dari aplikasi smart app.

"Kami masih cari pembuat aplikasi ini yang merangkum hingga mengupload identitas pribadi," terang Dirreskrimsus Polda Jateng,Kombes Dwi Soebagio di kantornya, Kota Semarang, Rabu (8/3/2023).

Untuk melancarkan perburuan itu, pihaknya berkoordinasi dengan Bareskrim Polri dan Kementerian Kominfo.

Ia tak ingin lagi ada data kependudukan yang disalahgunakan.

"Itu menjadi perhatian bagi kami, kenapa data bisa terbuka secara umum padahal rentan sekali digunakan untuk kepentingan kriminal," jelasnya.

Baca juga: Kartu Perdana Telkomsel Palsu Beredar di Batang, Produk Rumahan Omzet Rp15 Juta Per bulan

Baca juga: Update Kasus Penetapan Sueb Sebagai Tersangka Laporan Palsu, Polisi: Kami Akan Beri Kepastian Hukum

Baca juga: Edarkan Uang Palsu, Pemilik Barbershop di Kota Semarang Ini Diringkus Polisi

Menurut Dwi, masyarakat perlu berhati-hati dalam  memberikan data pribadi ke penyedia aplikasi.

Data hanya untuk digunakan kepentingan tersebut bukan diberikan kepada orang lain yang tidak berhak.

Semisal ada warga yang menghadapi persoalan tersebut dapat mengadu ke aparat lewat aplikasi klepon.in.

Melalui aplikasi itu dapat mengadu semisal ada nomor telepon dan data kependudukan yang disalah gunakan.

"Kami ada aplikasi klepon.in, bisa mengadu ke situ," bebernya.

Sebelumnya, tersangka pembuat dan pengedar kartu perdana ilegal, KA mengaku dalam menjalankan bisnis kartu perdana ilegal dilakukan secara mandiri.

Bisnis itu sepenuhnya dilakukan di rumahnya di Dusun Jetis, Dlimas, Banyuputih, Kabupaten Batang.

Mantan pemilik konter handphone itu, memproduksi kartu perdana ilegal dengan memasukan identitas milik orang lain tanpa izin.

Sumber: TribunMuria.com
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved