Kasus Penganiayaan David
Universitas Prasetiya Mulya DO Mario dari Kampus, Buntut Penganiayaan Terhadap David
Universitas Prasetiya Mulya mengambil sikap terkait aksi penganiayaan yang dilakukan salah satu mahasiswanya, Mario Dandy Satrio
TRIBUNMURIA.COM, JAKARTA - Universitas Prasetiya Mulya mengambil sikap terkait aksi penganiayaan yang dilakukan salah satu mahasiswanya, Mario Dandy Satrio terhadap anak Pengurus Pusat GP Ansor, David.
Pihak kampus mencoret Mario dari daftar mahasiswa. Mario kini berstatus drop out (DO) dari Universitas Prasetya Mulya.
Pihak Universitas Prasetiya Mulya menganggap tindakan Mario Dandy Satrio bertentangan dengan kemanusiaan dan melanggar kode etik.
"Pimpinan Universitas Prasetiya Mulya telah memantau sebaik-baiknya semua informasi tentang tindak kekerasan yang diduga kuat dilakukan oleh tersangka Sdr. Mario Dandy Satrio terhadap Sdr. Cristalino David Ozora," tulis siaran pers yang dibagikan pihak kampus, Jumat (24/2/2023).
Pihak kampus akhirnya memutuskan untuk memecat Dandy sebagai mahasiswa di sana.
"Rapat Pimpinan Universitas Prasetiya Mulya memutuskan untuk mengeluarkan tersangka Sdr. Mario Dandy Satrio dari Universitas Prasetiya Mulya terhitung sejak tanggal 23 Februari 2023."
Baca juga: Perekam Video Penganiayaan David Anak Pengurus GP Ansor Tersangka, Susul Mario Putra Pejabat Pajak
Baca juga: Sri Mulyani Preteli Jabatan Rafael Alun Trisambodo: Mudahkan Pemeriksaan dan Pengusutan Hartanya
Baca juga: DIbekuk Polda Metro Jaya, Tak Terlihat Lagi Tampang Garang Debt Collector saat Bentak Polisi
Berikut ini bunyi pernyataan lengkap Universita Prasetiya Mulya;
Menanggapi berita tindak kekerasan yang diduga kuat dilakukan oleh Sdr. Mario Dandy Satrio, salah satu mahasiswa Universitas Prasetiya Mulya, dengan ini kami menyampaikan beberapa hal sebagai berikut:
Pimpinan Universitas Prasetiya Mulya telah memantau sebaik-baiknya semua informasi tentang tindak kekerasan yang diduga kuat dilakukan oleh tersangka Sdr. Mario Dandy Satrio terhadap Sdr. Cristalino David Ozora.
Mengecam keras tindak kekerasan itu karena bertentangan dengan kemanusiaan dan melanggar Kode Etik dan Peraturan yang tercantum dalam Buku Pedoman Mahasiswa Universitas Prasetiya Mulya.
Menyampaikan keprihatian yang mendalam atas kondisi luka berat yang diderita oleh korban.
Rapat Pimpinan Universitas Prasetiya Mulya memutuskan untuk mengeluarkan tersangka Sdr. Mario Dandy Satrio dari Universitas Prasetiya Mulya terhitung sejak tanggal 23 Februari 2023.
Seluruh civitas akademika Universitas Prasetiya Mulya turut prihatin atas keadaan yang dialami korban dan terus berdoa bagi kesembuhannya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.