Pemilu 2024

Tegas, Bawaslu Kudus Larang Partai Politik Libatkan ASN dalam Pengenalan Parpol ke Masyarakat

Ketua Bawaslu Kabupaten Kudus, Moh Wahibul Minan, menegaskan ASN dilarang terlibat dalam pengenalan partai politik ke masyarakat

Penulis: Saiful MaSum | Editor: Yayan Isro Roziki
Tribunmuria.com/Saiful Masum
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kudus, Moh Wahibul Minan. 

TRIBUNMURIA.COM, KUDUS - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kudus, Moh Wahibul Minan mengambil sikap atas kegiatan sejumlah partai politik (Parpol) yang melibatkan masyarakat. 

Kata dia, kegiatan tersebut masih dalam batas ketentuan, lantaran belum ada jadwal tetap terkait kampanye parpol bisa diselenggarakan.

Sehingga masih disebut sebagai kegiatan pengenalan partai politik kepada masyarakat Kudus.

Namun demikian, lanjut dia, Bawaslu mengimbau agar partai politik tidak melibatkan unsur-unsur yang tidak diperkenankan terlibat dalam dunia politik. Seperti contoh aparatur sipil negara (ASN).

"Kegiatan parpol yang sudah dilakukan masih bagian dari bentuk mengenalkan parpol ke masyarakat, meskipun (saat ini) tahapan kampanye belum dimulai," terangnya, Selasa (14/2/2023).

Selain itu, lanjut dia, Bawaslu Kabupaten Kudus juga berupaya melakukan pengawasan terhadap semua proses menuju Pemilu serentak 2024 mendatang.

Termasuk melakukan pengawasan intensif di daerah-daerah yang berpotensi terjadi penyelewengan. 

"Jadi, prioritas kami (pengawasan,red) di daerah yang memiliki calon legislatif. Seperti Undaan, Mejobo, dan beberapa dapil lainnya," ujar dia.

Bawaslu juga terus berupaya melakukan pengawasan terhadap tahapan-tahapan pemilu yang dilakukan oleh KPU.

Seperti contoh tahapan Pencocokan dan Penelitian (Coklit) data pemilih yang saat ini sedang berlangsung. (Sam)

Sumber: TribunMuria.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved