Berita Solo
Bikin Bising Solo dengan Knalpot Brong, Razia 1,5 Jam Hasilnya 286 Sepeda Motor Ditilang
Polresta Solo mengandangkan ratusan sepeda motor berknalpot brong, Sabtu (11/2/2023) malam. Tercatat 286 sepeda motor berknalpot brong dikandangkan.
Penulis: Muhammad Sholekan | Editor: Muhammad Olies
TRIBUNMURIA.COM, SOLO - Polresta Solo mengandangkan ratusan sepeda motor berknalpot brong, Sabtu (11/2/2023) malam.
Sepeda motor berknalpot brong tersebut dikandangkan saat digelarnya razia Operasi Keselamatan Lalu Lintas Candi 2023.
Dari data yang diterima Tribun Jateng, Minggu (12/2/2023) Polresta Solo mengandangkan 286 sepeda motor berknalpot brong.
Kabagops Polresta Solo, Kompol Sutoyo menyampaikan, dalam rangka operasi tersebut Polresta Solo melaksanakan razia di 6 titik.
“Kegiatan (razia) rutin yang ditingkatkan juga sekaligus bersamaan Operasi Keselamatan Lalu Lintas Candi 2023. Untuk sasaran penindakan knalpot brong yang membuat bising telinga pengguna jalan lainnya," ucapnya.
Dia menjelaskan, razia dimulai pukul 21.30 sampai 23.00 WIB. Untuk rincian lokasi dan kendaraan yang dikandangkan yaitu, 232 unit yang digelar di Simpang Gendengan dan 54 unit digelar di wilayah polsek jajaran.
Baca juga: Suara Bising, Puluhan Kendaraan dengan Knalpot brong di Banjarnegara Kena Tilang
Baca juga: Simak Link Streaming Laga Persija Vs Arema, Main Sore Ini di Candrabhaga, Bekasi
Baca juga: Rumah dan Tempat Jual Pakan Burung Di Banyumanik Semarang Terbakar, Kerugian Capai Rp 500 Juta
Sementara itu, Kapolresta Solo Kombes Pol Iwan Saktiadi menambahkan, pihaknya juga memberikan tindakan persuasif terhadap pengguna knalpot brong yang terjaring razia.
Menurut Iwan, upaya persuasif dilakukan dengan harapan masyarakat dapat teredukasi dan bersedia untuk mengganti knalpot sesuai standar.
“Kendaraan yang terjaring razia kami amankan di Mapolresta Surakarta dengan memberikan surat tanda tilang," jelasnya.
Iwan menjelaslan, jika pemilik hendak mengambil sepeda motornya maka diwajibkan mengganti sesuai knalpot asli.
"Selain itu juga menunjukan STNK kendaraan serta melengkapi kelengkapan yang lain,” ungkapnya.
Mantan Dirlantas Polda DIY itu menegaskan, penggunaan knalpot brong sangat mengganggu kenyamanan dan melanggar Pasal 285 ayat (1) jo Pasal 106 ayat 3 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Kami mengimbau kepada masyarakat Kota Surakarta dan sekitarnya harus tertib berlalu lintas,” tandasnya. (*)
Pegadaian dan BP2MI Ajak Pekerja Migran Investasi Emas: Cegah Mereka Terjerat Pinjol Ilegal |
![]() |
---|
Jomblo Merapat! 'Golek Garwo' Program Spesial Masjid Raya Syeikh Zayed Solo Jelang Ramadan 2025 |
![]() |
---|
Soal Kasus Pemerkosaan yang Dilaporkan Warga ke Komisi III DPR, Kapolresta Solo: Tidak Pernah Ada |
![]() |
---|
Deklarasi Bubarkan Diri, 8.000 Eks Anggota Jemaah Islamiyah Ikrar Kembali ke Pangkuan NKRI |
![]() |
---|
'Adili Jokowi dan Tangkap Fufufafa', Tuntutan Massa Aksi Demonstrasi di Halaman Balai Kota Solo |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.