PLN
Heboh Warga Suruh Protes Ditarik Rp4,3 Juta untuk Pindahkan Tiang Listrik, Begini Penjelasan PLN
Heboh warga Kecamatan Suruh, Kabupaten Semarang, protes ditarik uang Rp4,3 juta untuk pemindahan tiang listrik PLN, yang ada di pekarangan rumahnya
Misalnya, tiang PLN yang akan digeser dapat mengubah konstruksi jaringan sehingga memerlukan material tambahan seperti kabel baru atau bahkan tiang baru.
"Ini dilakukan jika tiang harus dibongkar atau tidak bisa digunakan lagi,” ujar dia.
Ahmad mengatakan, biaya pemindahan tiang ini diproses melalui sistem terpusat.
Pemohon akan diberikan nomor register pembayaran dari PLN.
Pembayaran nanti dilakukan melalui bank atau Payment Point Online Bank (PPOB), bukan langsung kepada petugas.
Menurut Ahmad, tiang listrik PLN terdiri dari tiang listrik Saluran Udara Tegangan Rendah (SUTR) dan Saluran Udara Tegangan Menengah (SUTM).
"Material tiang yang dipergunakan sebagai tiang listrik pun berkembang seiring teknologi."
"Dari yang semula terbuat dari kayu, kemudian besi, dan sekarang telah menggunakan tiang beton," papar dia.
Tiang tersebut tersertifikasi dan dibangun berdasarkan standar konstruksi yang ditetapkan pemerintah.
Karena hal tersebut, PLN menjamin keamanan penggunaan tiang listrik sehingga masyarakat tidak perlu khawatir. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ini Kan Kewenangan dari PLN, Lah Saya yang Malah Diminta Membayar"
Peningkatan Pendapatan Dorong PT PLN Masuk Fortune Global 500 Tahun 2025 |
![]() |
---|
Tembus Fortune Global 500 Tahun 2025, PLN Terus Perkuat Daya Saing di Kancah Dunia |
![]() |
---|
PLN dan Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Jalin Kerja Sama, Hadirkan Listrik Aman untuk Rakyat |
![]() |
---|
PLN UIP JBT Sabet Dua Penghargaan Platinum di CSR Nusantara Awards: Bukti Nyata PLN untuk Rakyat |
![]() |
---|
47 PLTS Diresmikan Presiden, 5.383 Rumah Tangga di Wilayah 3T Kini Nikmati Listrik Bersih |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.