PLN

Heboh Warga Suruh Protes Ditarik Rp4,3 Juta untuk Pindahkan Tiang Listrik, Begini Penjelasan PLN

Heboh warga Kecamatan Suruh, Kabupaten Semarang, protes ditarik uang Rp4,3 juta untuk pemindahan tiang listrik PLN, yang ada di pekarangan rumahnya

Tribunners
Ilustrasi tiang listrik PLN dalam kondisi miring. 

Misalnya, tiang PLN yang akan digeser dapat mengubah konstruksi jaringan sehingga memerlukan material tambahan seperti kabel baru atau bahkan tiang baru.

"Ini dilakukan jika tiang harus dibongkar atau tidak bisa digunakan lagi,” ujar dia.  

Ahmad mengatakan, biaya pemindahan tiang ini diproses melalui sistem terpusat.

Pemohon akan diberikan nomor register pembayaran dari PLN.

Pembayaran nanti dilakukan melalui bank atau Payment Point Online Bank (PPOB), bukan langsung kepada petugas.

Menurut Ahmad, tiang listrik PLN terdiri dari tiang listrik Saluran Udara Tegangan Rendah (SUTR) dan Saluran Udara Tegangan Menengah (SUTM).

"Material tiang yang dipergunakan sebagai tiang listrik pun berkembang seiring teknologi."

"Dari yang semula terbuat dari kayu, kemudian besi, dan sekarang telah menggunakan tiang beton," papar dia.

Tiang tersebut tersertifikasi dan dibangun berdasarkan standar konstruksi yang ditetapkan pemerintah.

Karena hal tersebut, PLN menjamin keamanan penggunaan tiang listrik sehingga masyarakat tidak perlu khawatir. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ini Kan Kewenangan dari PLN, Lah Saya yang Malah Diminta Membayar"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved