Nikah di KUA

Tren Nikah di KUA, Januari 2023 6 Pasang Pengantian Kudus Langsungkan Akad di Kantor Urusan Agama

Tren nikah di KUA sedang booming. Sepanjang Januari 2023, ada 6 pasang pengantin yang melangsungkan akad nikah di KUA Gebog.

Penulis: Saiful MaSum | Editor: Yayan Isro Roziki
TribunMuria.com/Saiful Masum
Pasangan mempelai melangsungkan akad nikah di KUA Gebog, Kabupaten Kudus, Jumat (10/2/2023). Saat ini tren melangsungkan akad nikah di KUA sedang booming. 

TRIBUNMURIA.COM, KUDUS - Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Gebog, Kabupaten Kudus mencatat, sepanjang Januari 2023 sudah ada enam pasangan yang melangsungkan akad nikah di KUA. Jumlah tersebut belum termasuk data pernikahan pada Februari.

Kepala KUA Gebog Kudus, Isfa' Arifin mengatakan, saat ini tren menikah di wilayah Kecamatan Gebog masih didominasi pernikahan di luar kantor.

Dia menyebut, pada 2022 lalu, tercatat ada 824 pasangan yang melangsungkan pernikahan melalui KUA Gebog.

Baca juga: Tren Akad Nikah Gratis Rp0 Lagi Naik Daun, Wibowo dan Lailatul Boncengan Naik Motor ke KUA Gebog

Sekitar 10-15 persen atau 200-an pasangan di antaranya melangsungkan akad nikah di KUA

Pihaknya menilai, tren menikah di luar KUA masih diminati warga Gebog.

Meskipun ada sejumlah pasangan yang memilih KUA sebagai tempat ijab dan qabul pernikahan karena beberapa faktor.

Di antaranya faktor ekonomi, dan faktor tempat yang kurang representatif.

"Memang ada pasangan yang melangsungkan pernikahan di KUA, namun masih didominasi nikah di luar kantor," terangnya, Jumat (10/2/2023).

Isfa' Arifin menjelaskan, sebanyak 44 pasangan sudah tercatat melangsungkan pernikahan melalui KUA Gebog sepanjang Januari 2023.

Enam di antaranya melakukan ijab dan qabul di KUA.

Kata dia, mayoritas didominasi usia 21 tahun ke atas, sebagian usia 19-21 tahun, dan ada satu perempuan dengan usia di bawah 19 tahun. 

Penghulu KUA Gebog, Syarifuddin menambahkan, berdasarkan data yang ada, jenjang pendidikan calon mempelai laki-laki didominasi SMA sederajat sebanyak 24 orang, SMP sederajat 12 orang, S1-S3 5 orang, dan jenjang SD sederajat sebanyak 3 orang.

Sementara mempelai perempuan didominasi jenjang pendidikan SMA sederajat 24 orang, S1-S3 10 orang, SD sederajat 6 orang, dan SMP sederajat 4 orang. 

"Kalau yang nikah di KUA, rata-rata karena faktor ekonomi, faktor tempat kurang representatif, dan faktor lainnya. Karena jika nikah di KUA, bakal difasilitasi tempat untuk akad nikah," ujarnya. 

Dia menyebut, nikah di KUA tidak dipungut biaya berapapun, artinya Rp 0 persen. Sementara nikah di luar kantor KUA dikenakan biaya nikah Rp600.000.

"Kalau nikah di luar kantor, nanti dapat kode biling, pembayarannya bisa lewat kantor pos atau perbankan.

Setelah ada bukti pembayaran, baru kami proses buku nikahnya," terang dia.

Syarifuddin menyebut, nikah di KUA gratis selama dilangsungkan saat jam kerja mulai pukul 07.30 - 16.00 WIB setiap Senin-Kamis dan pukul 07.30 -16.30 WIB ketika Jumat.

Namun, mayoritas waktu yang dipilih adalah pukul 08.00 - 10.00 WIB.

Menurut dia, nikah di KUA biasanya dilakukan dengan sederhana, karena umumnya hanya dihadiri oleh keluarga mempelai saja.

Namun demikian, lanjut Syarifuddin, nikah di luar KUA mendapatkan fasilitas di mana mempelai bisa menentukan waktu pernikahan sesuai keinginan dan petugas mendatangi langsung.

Selain itu, nikah di luar kantor memiliki waktu yang fleksibel, artinya bisa berlangsung di waktu libur atau di luar hari kerja.

"Petugas juga tidak diperkenankan meminta biaya apapun. Soal waktu, nikah di luar kantor jadi prioritas," tuturnya. (Sam)

Sumber: TribunMuria.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved