Berita Kudus

Hendak Dikirim Lewat Jasa Kurir, Bea Cukai Kudus Temukan 12 Ribu Batang Rokok Ilegal

Bea Cukai Kabupaten Kudus menggerebek gudang sortir jasa ekspedisi di Kabupaten Kudus yang kedapatan temuan 12 ribu batang rokok ilegal berjenis SKM.

Penulis: Rezanda Akbar D | Editor: Moch Anhar
BEA CUKAI KUDUS
Kantor gudang ekspedisi saat dilakukan razia rokok ilegal oleh tim Bea Cukai Kudus, Kamis (7/2/2023). 

TRIBUNMURIA.COM, KUDUS - Tim Bea Cukai Kudus menggerebek gudang sortir jasa ekspedisi di Kabupaten Kudus yang kedapatan temuan 12 ribu batang rokok ilegal berjenis SKM.

Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi, Sandy Hendratmo Sopan, menyampaikan bahwa sekitar pukul 17.30 WIB Kamis (7/2/2023), tim memperoleh informasi adanya gudang jasa pengiriman yang diduga digunakan sebagai tempat penyortiran barang kena cukai berupa rokok ilegal dari wilayah Jepara.

"Memastikan informasi tersebut, tim segera menuju lokasi untuk melakukan pengamatan dan pemeriksaan. Sekitar pukul 18.00, tim melakukan pemeriksaan terhadap beberapa paket yang dicurigai," jelasnya, Jumat (10/2/2023).

Baca juga: Diduga Ada Manipulasi Medali, KONI Jateng dan Jabar Desak Monitoring Kerja PB PON XXI Aceh-Sumut

Dari hasil pemeriksaan, ditemukan 60 (enam puluh) slop rokok jenis SKM dengan merek diantaranya Luffman American Blend, Luffman Lights American Blend, New Hys Gold, Lois L Mild, dan Lois L Bold tanpa dilekati pita cukai. 

"Perkiraan nilai barang rokok ilegal sebesar Rp15.060.000 dengan potensi penerimaan negara sebesar Rp10.321.740," jelasnya.
 
Seluruh paket berupa rokok ilegal tersebut dibawa ke Kantor Bea dan Cukai Kudus untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. (*)

Sumber: TribunMuria.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved