Pemilu 2024
Daftar Dapil Pemilu 2024 untuk DPRD Jawa Tengah dan Lengkap dengan Rincian Alokasi Kursinya
Daftar Dapil Pemilu 2024 untuk DPRD Jawa Tengah dan Lengkap dengan Rincian Alokasi Jumlah Kursinya.
Penulis: Ahmad Mustakim | Editor: Yayan Isro Roziki
TRIBUNMURIA.COM, BLORA – Berikut adalah pembagian daerah pemilihan atau daftar dapil dan alokasi jumlah kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Jawa Tengah (DPRD Jateng).
Sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No 6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan alokasi kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), DPR Daerah Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota dalam pemilihan umum 2024.
Dalam PKPU No. 6 Tahun 2023 ini ada 6 pasal yang mengatur daerah pemilihan dan jumlah kursi setiap daerah pemilihan anggota ; Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, yang digunakan dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.
PKPU ini mulai berlaku sejak diundangkan pada tanggal 6 Februari 2023 di Jakarta.
Dan tertandatangani oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Yasonna H. Laoly.
Adapun Dapil DPRD Provinsi wilayah Jawa Tengah (Jateng) dengan jumlah kursi sebanyak 120 kursi.
Berikut daftar dapil Pemilu 2024 untuk Pemilu 2024:
Daftar Dapil Jateng I, dengan jumlah 6 kursi, meliputi daerah:
- 1. Kota Semarang
Daftar Dapil Jateng II, dengan jumlah 7 kursi, meliputi daerah:
- 1. Semarang
- 2. Kendal
- 3. Kota Salatiga
Daftar Dapil Jateng III, dengan jumlah 10 kursi, meliputi daerah:
- 1. Kudus
- 2. Jepara
- 3. Demak
Daftar Dapil Jateng IV, dengan jumlah 6 kursi, meliputi daerah:
- 1. Rembang
- 2. Pati
Daftar Dapil Jateng V, dengan jumlah 8 kursi, meliputi daerah:
- 1. Grobogan
- 2. Blora
Daftar Dapil Jateng VI, dengan jumlah 10 kursi, meliputi daerah:
- 1. Wonogiri
- 2. Karanganyar
- 3. Sragen
Daftar Dapil Jateng VII, dengan jumlah 10 kursi, meliputi daerah:
- 1. Klaten
- 2. Sukoharjo
- 3. Kota Surakarta
Daftar Dapil Jateng VIII, dengan jumlah 8 kursi, meliputi daerah:
- 1. Magelang
- 2. Boyolali
- 3. Kota Magelang
Daftar Dapil Jateng IX, dengan jumlah 8 kursi, meliputi daerah:
- 1. Purworejo
- 2. Banjarnegara
- 3. Kebumen
Daftar Dapil Jateng X, dengan jumlah 11 kursi, meliputi daerah:
- 1. Purbalingga
- 2. Banjarnegara
- 3. Kebumen
Daftar Dapil Jateng XI, dengan jumlah 12 kursi, meliputi daerah:
- 1. Cilacap
- 2. Banyumas
Daftar Dapil Jateng XII, dengan jumlah 12 kursi, meliputi daerah:
- 1. Tegal
- 2. Brebes
- 3. Kota Tegal
Daftar Dapil Jateng XIII, dengan jumlah 12 kursi, meliputi daerah:
- 1. Batang
- 2. Pekalongan
- 3. Pemalang
- 4. Kota Pekalongan.
Daftar Dapil di Jateng untuk DPR RI
Berikut adalah pembagian daerah pemilihan atau daftar dapil dan jumlah kursi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI di wilayah Jawa Tengah.
Hal ini sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No 6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan alokasi kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), DPR Daerah Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota dalam pemilihan umum 2024.
Dalam PKPU No. 6 Tahun 2023 ini ada 6 pasal yang mengatur daerah pemilihan dan jumlah kursi setiap daerah pemilihan anggota; Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, yang digunakan dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.
PKPU ini mulai berlaku sejak diundangkan pada tanggal 6 Februari 2023 di Jakarta.
Dan tertandatangani oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Yasonna H. Laoly.
Adapun daftar dapil DPR RI wilayah Jawa Tengah (Jateng) dengan jumlah total kursi sebanyak 77 kursi.
Daftar dapil Jateng I, total 8 kursi DPR RI, meliputi:
- 1. Semarang
- 2. Kendal
- 3. Kota Salatiga
- 4. Kota Semarang
Daftar dapil Jateng II, total 7 kursi DPR RI, meliputi:
- 1. Kudus
- 2. Jepara
- 3. Demak
Daftar dapil Jateng III, total 9 kursi DPR RI, meliputi:
- 1. Grobogan
- 2. Blora
- 3. Rembang
- 4. Pati
Daftar dapil Jateng IV, total 7 kursi DPR RI, meliputi:
- 1. Wonogiri
- 2. Karanganyar
- 3. Sragen
Daftar dapil Jateng V, total 8 kursi DPR RI, meliputi:
- 1. Boyolali
- 2. Klaten
- 3. Sukoharjo
- 4. Kota Surakarta
Daftar dapil Jateng VI, total 8 kursi DPR RI, meliputi:
- 1. Purworejo
- 2. Wonosobo
- 3. Magelang
- 4. Temanggung
- 5. Kota Magelang
Daftar dapil Jateng VII, total 7 kursi DPR RI, meliputi:
- 1. Purbalingga
- 2. Banjarnegara
- 3. Kebumen
Daftar dapil Jateng VIII, total 8 kursi DPR RI, meliputi:
- 1. Cilacap
- 2. Banyumas
Daftar dapil Jateng IX, total 8 kursi DPR RI, meliputi:
- 1. Tegal
- 2. Brebes
- 3. Kota Tegal
Daftar dapil Jateng X, total 7 kursi DPR RI, meliputi:
- 1. Batang
- 2. Pekalongan
- 3. Pemalang
- 4. Kota Pekalongan.
(kim)
Langkah Bawaslu Kudus Tindak Lanjuti Laporan Tim Hukum Paslon 02 Hartopo-Mawahib, Seperti Apa? |
![]() |
---|
Tolak Menyerah, PPP Cari Cara Lain Masuk Senayan setelah Gugatan di MK Kandas |
![]() |
---|
Sengketa Pemilu 2024, Caleg Demokrat Kudus Ajukan PHPU ke Mahkamah Konstitusi, KPU Siapkan Ini |
![]() |
---|
PDIP Mendominasi, Daftar Anggota DPRD Kudus Terpilih Pemilu 2024 Lengkap dengan Perolehan Suara |
![]() |
---|
Sidang Gugatan Sengketa Pilpres di MK Dimulai, SBY Sampaikan Kabar Buruk Pemilu di Indonesia |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.