Berita Haji
Masa Tunggu Haji Khusus Hanya 8 Tahun, Segini Setoran Awal yang Dibayar Calon Jemaah
Kanwil Kemenag Jateng mencatat, masa tunggu haji reguler di Jateng mencapai 32 tahun. Akan tetapi, untuk haji khusus membutuhkan masa tunggu 8 tahun.
Penulis: Agus Salim | Editor: Muhammad Olies
TRIBUNMURIA.COM, SEMARANG- Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi telah menandatangani kesepakatan penyelenggaraan ibadah haji 1444 H/2023 M.
Kesepakatan tersebut ditandatangani oleh Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas bersama Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi Tawfiq F Al Rabiah di Jeddah, Minggu (8/1/2023).
Pada tahun 2023, Indonesia mendapatkan kuota haji sebanyak 221.000 orang jamaah.
Kuota ini terdiri atas 203.320 jamaah haji reguler dan 17.680 jamaah haji khusus.
Sementara, untuk petugas haji ditetapkan sebanyak 4.200 orang.
Kanwil Kemenag Jateng mencatat, masa tunggu haji reguler di Jateng mencapai 32 tahun.
Akan tetapi, untuk haji khusus membutuhkan masa tunggu 8 tahun.
Tentunya, terdapat perbedaan antara haji reguler dan haji khusus. Baik pelayanan maupun biaya yang harus dikeluarkan oleh calon jemaah haji.
Baca juga: Biaya Haji Rp 69 Juta, Jika Calon Jemaah Haji Tak Mampu Melunasi Maka Ditunda Pemberangkatannya.
Baca juga: Ini Penampakan Kuliner Jadul Sambal Ontong, Ada di Kegiatan Tasis 488 Masjid Al Aqsho Menara Kudus
Baca juga: Siap-siap, Polresta Pati Terapkan Tilang ETLE, Ini Jenis Pelanggaran Lalu Lintas yang Ditindak
Plt Kabid Penyelenggara Haji dan Umroh (PHU) Kanwil Kemenag Jateng Fitriyanto mengatakan, layanan haji khusus tidak sama dengan regular.
Jika jemaah haji reguler wajib mengikuti penetapan dan fasilitas yang dipilih penyelenggara, maka jemaah haji khusus bebas memilih fasilitas.
“Kalau reguler kamarnya sudah ditentukan sekamar 1-3 orang. Haji plus bisa milih, misal suami istri mau minta satu kamar, karena beda harganya,” katanya Selasa (7/2/2023).
Pihaknya menambahkan, meski biaya haji khusus berlipat dari haji reguler dengan uang muka minimal 4.000 USD atau Rp 60 juta, tapi antrean haji khusus tetap membludak.
“Kalau haji plus antrean 8 tahun. Setoran awal 4.000 USD atau setara sekitar Rp 60 juta. Haji regular Rp 25 juta," lanjutnya.
Selain itu, calon jemaah haji khusus mendaftar ke biro haji khusus.
Lalu, dari pihak biro akan mendaftarkan ke Kanwil Kemenag.
673 Jamaah Calon Haji Blora Diberangkatkan dalam 4 Kloter, 85 Persen Kategori Lansia dan Risti |
![]() |
---|
Sebut Haji Ibadah Fisik, Bupati Minta Calhaj Kudus Jaga Kesehatan dan Kebugaran di Tanah Suci |
![]() |
---|
11 Petugas Haji Daerah akan Dampingi 1.424 Calhaj dari Jepara, Pj Bupati Sampaikan Pesan Ini |
![]() |
---|
Fix, 637 Asal Blora Berangkat ke Tanah Suci Terbagi dalam Tiga Kloter, Ini Rinciannya |
![]() |
---|
BREAKING NEWS: 1 Calon Jemaah Haji Demak Meninggal 5 Jam setelah Tiba di Madinah, Ini Identitasnya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.