Berita Haji
Masa Tunggu Haji Khusus Hanya 8 Tahun, Segini Setoran Awal yang Dibayar Calon Jemaah
Kanwil Kemenag Jateng mencatat, masa tunggu haji reguler di Jateng mencapai 32 tahun. Akan tetapi, untuk haji khusus membutuhkan masa tunggu 8 tahun.
Penulis: Agus Salim | Editor: Muhammad Olies
“Kalau haji plus itu sesuai layanannya,” terangnya.
Saat ini, kata dia terdapat 6 juta pendaftar haji di Indonesia. Bila jemaah haji khusus mengantri selama 8 tahun, maka jemaah haji reguler harus menunggu kurang lebih 30 tahun.
"Kemudian para jemaah yang rencananya diberangkatkan tahun ini merupakan pendaftar dari 2012 silam. Sedangkan yang mendaftar 2022 harus menunggu sekitar 30 tahun karena ada kenaikan jumlah pendaftar haji setiap tahun," imbuhnya.
Rekomendasi untuk Anda
Berita Terkait: #Berita Haji
673 Jamaah Calon Haji Blora Diberangkatkan dalam 4 Kloter, 85 Persen Kategori Lansia dan Risti |
![]() |
---|
Sebut Haji Ibadah Fisik, Bupati Minta Calhaj Kudus Jaga Kesehatan dan Kebugaran di Tanah Suci |
![]() |
---|
11 Petugas Haji Daerah akan Dampingi 1.424 Calhaj dari Jepara, Pj Bupati Sampaikan Pesan Ini |
![]() |
---|
Fix, 637 Asal Blora Berangkat ke Tanah Suci Terbagi dalam Tiga Kloter, Ini Rinciannya |
![]() |
---|
BREAKING NEWS: 1 Calon Jemaah Haji Demak Meninggal 5 Jam setelah Tiba di Madinah, Ini Identitasnya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.