Berita Haji

Masa Tunggu Haji Khusus Hanya 8 Tahun, Segini Setoran Awal yang Dibayar Calon Jemaah

Kanwil Kemenag Jateng mencatat, masa tunggu haji reguler di Jateng mencapai 32 tahun. Akan tetapi, untuk haji khusus membutuhkan masa tunggu 8 tahun.

Penulis: Agus Salim | Editor: Muhammad Olies
ISTIEWA
Kabah di Masjidil Haram Mekah 

“Kalau haji plus itu sesuai layanannya,” terangnya.

Saat ini, kata dia terdapat 6 juta pendaftar haji di Indonesia. Bila jemaah haji khusus mengantri selama 8 tahun, maka jemaah haji reguler harus menunggu kurang lebih 30 tahun. 

"Kemudian para jemaah yang rencananya diberangkatkan tahun ini merupakan pendaftar dari 2012 silam. Sedangkan yang mendaftar 2022 harus menunggu sekitar 30 tahun karena ada kenaikan jumlah pendaftar haji setiap tahun," imbuhnya.

Sumber: TribunMuria.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved