Sisi Gelap Oknum Polisi

Pensiunan Polisi Penabrak Mahasiswa UI Ganti Cat Mobil, Pakar: Jangan Sepelekan, Code of Silence

Pergantian cat mobil pensiunan polisi penabrak mahasiswa UI disorot pakar psikologi forensik. Jangan sepelekan ganti cat mobil, itu code of silince

|
Tribunmanado.co.id
Ilustrasi polisi melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) kecelakaan. 

TRIBUNMURIA.COM, BEKASI - Pernsiunan polisi, AKBP (Purn) Eko Setia Budi, yang menabrak mahasiswa UI hingga tewas, mengganti cat mobil miliknya, setelah peristiwa kecelakaan maut.

Pergantian cat mobil milik penciunan Polri itu menarik perhatian pakar Psikologi Forensik, Reza Indragiri.

Reza Indragiri mengungkapkan, perubahan warna mobil yang dilakukan oleh AKBP (Purn) Eko Setia Budi tidak bisa dianggap sepele.

Baca juga: Mahasiswa UI Tewas Korban Kecelakaan Jadi Tersangka, Polisi: Dia Hilangkan Nyawanya Sendiri

Ia tak menamik bila masyarakat menganggap pergantian cat mobil itu merupakan code of silence atau kode senyap dalam penyidikan kasus Hasya.

Diketahui, AKBP (Purn) Eko Setia Budi mengubah warna cat mobilnya dari hitam menjadi putih usai melindas almarhum Hasya Attalah Syahputra.

Hal itu tampak dalam rekonstruksi yang dilakukan pada Kamis (2/2/2023) lalu.

rekonstruksi ulang kecelakaan mahasiswa ui pensiunan polri
Rekonstruksi ulang kasus kecelakaan mahasiswa Universitas Indonesia (UI) Muhammad Hasya Attalah di bilangan Jagakarsa, Jakarta Selatan, Kamis (2/2/2023).

"Pergantian cat mobil ini akan disikapi seperti apa? Sebagai upaya merekayasa barang bukti agar jejak-jejak tabrakan lenyap?"

"Jadi, jangan sepelekan itu dengan serta-merta menganggapnya sebagai ganti cat mobil semata," ucap Reza dikutip dari keterangan yang diterima Kompas.com, Minggu (5/2/2023).

Reza menilai, akan menjadi hal yang wajar apabila publik mengendus ada code of silence atau kode senyap dalam penyidikan kasus Hasya.

Kode senyap sendiri merupakan subkultur toksik yang memiliki kecenderungan menutup-nutupi kesalahan rekan sejawat antar polisi.

Ia juga mempertanyakan mengapa harus ada status penetapan tersangka terhadap Hasya.

Padahal, Kapolri Jenderal Listyo Sigit menyebut secara eksplisit bahwa salah satu komitmennya adalah problem solving dan restorative justice.

"Artinya, dalam kasus laka lantas, masuk akal kalau polisi tidak buru-buru pakai mindset litigasi atau pemidanaan tulen, termasuk menetapkan seseorang sebagai tersangka."

"Meski status tersangka bukan berarti mutlak bersalah," ucapnya.

Keluarga Reza menilai, pilihan kurang bijak dan meruncingkan masalah, justru akan memperlihatkan wajah hukum yang kebablasan atau over-criminalization.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved