Sisi Gelap Oknum Polisi
Pensiunan Polisi Penabrak Mahasiswa UI Ganti Cat Mobil, Pakar: Jangan Sepelekan, Code of Silence
Pergantian cat mobil pensiunan polisi penabrak mahasiswa UI disorot pakar psikologi forensik. Jangan sepelekan ganti cat mobil, itu code of silince
TRIBUNMURIA.COM, BEKASI - Pernsiunan polisi, AKBP (Purn) Eko Setia Budi, yang menabrak mahasiswa UI hingga tewas, mengganti cat mobil miliknya, setelah peristiwa kecelakaan maut.
Pergantian cat mobil milik penciunan Polri itu menarik perhatian pakar Psikologi Forensik, Reza Indragiri.
Reza Indragiri mengungkapkan, perubahan warna mobil yang dilakukan oleh AKBP (Purn) Eko Setia Budi tidak bisa dianggap sepele.
Baca juga: Mahasiswa UI Tewas Korban Kecelakaan Jadi Tersangka, Polisi: Dia Hilangkan Nyawanya Sendiri
Ia tak menamik bila masyarakat menganggap pergantian cat mobil itu merupakan code of silence atau kode senyap dalam penyidikan kasus Hasya.
Diketahui, AKBP (Purn) Eko Setia Budi mengubah warna cat mobilnya dari hitam menjadi putih usai melindas almarhum Hasya Attalah Syahputra.
Hal itu tampak dalam rekonstruksi yang dilakukan pada Kamis (2/2/2023) lalu.

"Pergantian cat mobil ini akan disikapi seperti apa? Sebagai upaya merekayasa barang bukti agar jejak-jejak tabrakan lenyap?"
"Jadi, jangan sepelekan itu dengan serta-merta menganggapnya sebagai ganti cat mobil semata," ucap Reza dikutip dari keterangan yang diterima Kompas.com, Minggu (5/2/2023).
Reza menilai, akan menjadi hal yang wajar apabila publik mengendus ada code of silence atau kode senyap dalam penyidikan kasus Hasya.
Kode senyap sendiri merupakan subkultur toksik yang memiliki kecenderungan menutup-nutupi kesalahan rekan sejawat antar polisi.
Ia juga mempertanyakan mengapa harus ada status penetapan tersangka terhadap Hasya.
Padahal, Kapolri Jenderal Listyo Sigit menyebut secara eksplisit bahwa salah satu komitmennya adalah problem solving dan restorative justice.
"Artinya, dalam kasus laka lantas, masuk akal kalau polisi tidak buru-buru pakai mindset litigasi atau pemidanaan tulen, termasuk menetapkan seseorang sebagai tersangka."
"Meski status tersangka bukan berarti mutlak bersalah," ucapnya.
Keluarga Reza menilai, pilihan kurang bijak dan meruncingkan masalah, justru akan memperlihatkan wajah hukum yang kebablasan atau over-criminalization.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.