Berita Semarang

Bawaslu Lantik Panwaslu Kelurahan, Anggota Termuda Berusia 22 Tahun, Tertua 70 Tahun

Panitia pengawas pemilu (Panwaslu) kelurahan mulai dilantik. Pelantikan dilakukan secara bergantian. 

Penulis: Eka Yulianti Fajlin | Editor: Moch Anhar
Humas Bawaslu Kota Semarang
Panitia pengawas pemilu (Panwaslu) kelurahan mulai dilantik, Minggu (5/2/2023). 

TRIBUNMURIA.COM, SEMARANG - Panitia pengawas pemilu (Panwaslu) kelurahan mulai dilantik. Pelantikan dilakukan secara bergantian. 

Pada Minggu (5/2/2023), pelantikan untuk panwaslu Semarang Utara, Semarang Timur, dan Pedurungan. Kecamatan lain akan dilakukan Senin (6/2/2023). 

Sebelumnya, seleksi panwaslu kelurahan telah berlangsung sejak 14 Januari hingga 2 Februari 2023 meliputi seleksi administrasi dan tes wawancara. 

Baca juga: Asyik Pesta Miras di Trotoar Perempatan PurbaIingga Wetan, Dua Pengamen Dicokok Polisi

Ketua Bawaslu Kota Semarang, Arief Rahman mengatakan, dari 892 pendaftaran tersaring menjadi 177 orang yang dilantik sebagai panwaslu kelurahan dengan rincian Panwaslu Kelurahan terpilih terdiri dari 118 laki – laki dan 59 perempuan. 

"Keterwakilan perempuan lebih dari 30 persen yang tersebar di 16 Kecamatan di Kota Semarang," sebutnya. 

Pihaknya mengapresiasi antusiasme masyarakat dalam mengikuti seleksi panwaslu kelurahan di Kota Semarang.

Bahkan, terdapat panwaslu kelurahan terpilih yang berusia 70 tahun berasal dari Kecamatan Ngaliyan. Sementara, usia paling muda 22 tahun. 

“Kami memastikan usia tidak akan menghalangi kinerja Panwaslu Kelurahan,” tegasnya. 

Lebih lanjut, Arief memerinci 177 panwaslu kelurahan terpilih terdiri dari Kecamatan Ngaliyan 10 orang, Tembalang 12 orang, Candisari 7 orang dan Pedurungan 12 orang. Kemudian, Kecamatan Tugu 7 orang, Gayamsari 7 orang, Banyumanik 11 orang, Semarang Selatan 10 orang. 

Baca juga: Wujudkan Indonesia Bebas Gigi Berlubang, PDGI Semarang Diminta Aktif Beri Edukasi Kesehatan Gigi

Berikutnya, Kecamatan Gajahmungkur 7 orang, Semarang Timur 10 orang, Semarang Tengah 15 orang, Genuk 13 orang, Mijen 14 orang, Semarang Barat 16 orang, Semarang Utara 9 dan Gunungpati 16 orang. 

“Sebaran Panwaslu Kelurahan sudah sesuai dengan jumlah kebutuhan pada masing – masing kecamatan yaitu berjumlah 1 orang per kelurahan," katanya. 

Arief berharap, panwaslu kelurahan dapat segera beradaptasi dengan tugas dan fungsinya sebagai pengawas di tingkat kelurahan. (*) 

Sumber: TribunMuria.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved