Tipiring
Asyik Pesta Miras di Trotoar Perempatan PurbaIingga Wetan, Dua Pengamen Dicokok Polisi
Polsek Purbalingga mengamankan dua orang warga sedang asik minum-minuman keras (miras) di trotoar perempatan lampu lalu lintas.
Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: Moch Anhar
TRIBUNMURIA.COM, PURBALINGGA - Polsek Purbalingga mengamankan dua orang warga sedang asik minum-minuman keras (miras) di trotoar perempatan lampu lalu lintas, Kelurahan PurbaIingga Wetan, Kecamatan/Kabupaten Purbalingga, Sabtu (4/2/2023) sore.
Polisi dari Polsek PurbaIingga yang datang ke lokasi kemudian mengamankan dua orang yang didapati tengah asyik minum miras.
Keduanya diamankan ke polsek berikut barang buktinya.
Kapolsek PurbaIingga, AKP Siswanto mengatakan pihaknya menerima informasi melalui call center 110 bahwa ada dua orang sedang minum-minuman keras.
"Kemudian kami datangi lokasi dan mengamankan keduanya berikut barang buktinya.
Dua orang tersebut diamankan saat sedang minum miras jenis tuak sekitar Perempatan Mandiri sekira jam 15.00 WIB," jelasnya kepada TribunMuria.com.
Baca juga: Polisi Ringkus Pembunuh Remaja di Brantak Sekarjati Jepara, Korban Perkelahian Usai Nonton Orkes
Dua orang tersebut, yaitu BTM (21) laki-laki warga Kelurahan Bojong, Kecamatan/ Kabupaten Purbalingga.
Satu orang lainnya, SDP (19), perempuan, warga Desa Karangpetir, Kecamatan Kalimanah, Kabupaten Purbalingga.
Disampaikan, Kapolsek bahwa setelah dibawa ke polsek, keduanya kemudian dilakukan langkah pembinaan.
Mereka membuat surat pernyataan, untuk tidak mengulangi lagi perbuatannya dan sanggup diproses hukum apabila mengulangi lagi minum miras.
"Kami melakukan upaya pembinaan kepada keduanya, dengan harapan tidak mengulangi lagi perbuatannya," kata kapolsek.
Berdasarkan keterangan keduanya, sebelum diamankan mereka bersama satu orang lainnya mengamen di perempatan tersebut.
Kemudian mereka membeli miras jenis tuak untuk diminum sambil gantian mengamen, hingga akhirnya diamankan polisi.
Kapolsek menambahkan pihaknya akan terus menciptakan situasi kondusif di wilayah Kecamatan Purbalingga.
Akan dilakukan penindakan terhadap aktivitas masyarakat yang berpotensi menimbulkan gangguan keamanan seperti minum miras dan lain sebagainya. (*)
Polda Jateng Digugat Advokat, Saksi Ahli Pemohon Ungkap Fakta dalam Sidang |
![]() |
---|
Agus Gondrong Terbitkan SE Larang Odong-odong Jadi Angkutan Umum |
![]() |
---|
Menyalakan Cinta, Meruntuhkan Stigma: Kiprah Tria dan Griya Schizofren di Surakarta |
![]() |
---|
Lagi! Program JIDS LPK Hiro-LPK Kamisora Berangkatkan Driver Bus Profesional ke Jepang |
![]() |
---|
Ihwal Gebyar PAI, Wabup Semarang: Komitmen Cetak Generasi Bangsa Terdidik |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.