Berita Jateng

Asyik Pesta Miras di Angkringan, Tim Sparta Polresta Solo Gerebek, Beri Tindakan

Tim Sparta Sat Samapta Polresta Solo tak henti menindaklanjuti laporan dari masyarakat Kota Bengawan.

Penulis: Muhammad Sholekan | Editor: Moch Anhar
DOKUMENTASI POLRESTA SOLO
Tim Sparta Polresta Solo saat mengamankan 9 orang saat pesta miras di Kragilan Kadipiro dan Gilingan Banjarsari Kota Solo pada Minggu (29/1/2023) malam. 

TRIBUNMURIA.COM, SOLO - Tim Sparta Sat Samapta Polresta Solo tak henti menindaklanjuti laporan dari masyarakat Kota Bengawan terkait keluhan tentang adanya pesta miras yang mengganggu masyarakat.

Pada Minggu (29/1/2023), Tim Sparta mengamankan 9 orang yang asyik pesta miras di dua tempat yang berbeda, yakni di Kragilan Kadipiro dan Gilingan Kecamatan Banjarsari.

Kasat Samapta Polresta Solo, Kompol Dani Permana Putra menyampaikan di lokasi yang berada di Kadipiro pihaknya mengamankan 3 pemuda yang sedang pesta miras.

"Ketiganya diamankan saat Tim Sparta saat melaksanakan patroli gabungan lingkar wilayah Surakarta dalam rangka Kegiatan Kepolisian yang Ditingkatkan (KKYD) dengan sasaran pekat (penyakit masyarakat)," ucapnya, Senin (30/12023).

Baca juga: Bakso Balungan Tempuran, Kuliner Legendaris di Demak, Wajib Dicoba

Dani menjelaskan, pada saat patroli tersebut Tim Sparta mendapatkan Informasi melalui call center, ada beberapa orang yang sedang asyik minum miras di sebuah angkringan.

"Mendapatkan informasi tersebut Tim Sparta langsung menuju ke lokasi dan ternyata benar ada para pelaku yang sedang pesta miras serta masih ada barang buktinya" jelasnya.

Dari patroli yang dimaksud, Tim Sparta mengamankan tiga orang, yakni NW (35), I (55), dan GS (43).

Ketiganya merupakan warga setempat.

Dia mengungkapkan, dari tangan ketiganya Tim Sparta mengamankan barang bukti yakni 2 botol air mineral berisi miras jenis ciu dengan ukuran 1.500 mililiter.

Di tempat kedua, lanjut Dani, pihaknya mengamankan 6 orang yang sedang asyik pesta miras sambil berjoget diiringi alunan musik yang keras dan sudah sangat mengganggu warga sekitar.

"Adapun enam pelaku yang diamankan Tim Sparta, yakni S (51), DS (48), S (39), S (46), SW (41), dan DM (43)," jelasnya.

Pihaknya juga mengamankan barang bukti di lokasi tersebut yakni 2 botol air mineral miras jenis ciu berukuran 600 mililiter.

Baca juga: Pernah Berpasangan Memimpin Semarang, Hendi Beri Pesan kepada Ita yang Dilantik Jadi Wali Kota

Dani menjelaskan, para pelaku beserya barang bukti langsung diamankan ke Mako Sat Samapta Polresta Solo.

Para pelaku diproses dan dijerat tindak pidana ringan (tipiring).

Pihaknya mengimbau kepada masyarakat Kota Solo bila mengetahui adanya penyakit masyarakat seperti miras, judi, narkoba, dan prostisusi untuk segera melaporkan ke call center Tim Sparta Polresta Solo di 08112957110. (*)

Sumber: TribunMuria.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved