Berita Nasional
Yakin Tak Tabrak Selvi Amalia, Sopir Audy yang Dijadikan Tersangka dan DPO Datangi Polres Cianjur
Kuasa hukum SG, sopir sedan Audi mempertanyakan alasan kepolisian menetapkan status tersangka dan sekaligus memasukkan kliennya dalam DPO.
TRIBUNMURIA.COM - Kuasa hukum SG, sopir sedan Audi A6 (sebelumnya disebut seri A8) mempertanyakan alasan kepolisian menetapkan status tersangka dan sekaligus memasukkan kliennya dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus kecelakaan yang menewaskan Selvi Amalia Nuraini.
Pihak kuasa hukum yakin jika SG tak melakukan perbuatan seperti yang disangkakan polisi.
Hal ini disampaikan kuasa hukum SG, Yudi Junadi saat mendampingi kliennya di Polres Cianjur, Jawa Barat, Sabtu (28/1/2023) malam.
Kuasa hukum SG, Yudi Junadi mengatakan, sebelum ditetapkan sebagai tersangka, kliennya belum pernah menjalani pemeriksaan sama sekali.
“Belum pernah. Menerima surat panggilan pun belum pernah,” kata Yudi kepada Kompas.com, Sabtu malam.
Karena itu, Yudi bersama tim pengacara datang ke Polres Cianjur untuk memberikan klarifikasi, sekaligus membantah pernyataan polisi yang menyebut SG berupaya melarikan diri sehingga dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Ini, kita ke sini, koperatif. Ya janggal (status DPO). Kita tetap berkeyakinan SG ini tidak bersalah, bukan dia penabraknya,” ujar dia.
Baca juga: Ini Tampang Pelaku Pelemparan Bus Persis Solo, Ditahan Polisi Plus Dilarang Nonton Persita
Baca juga: Main di Kandang PSIS, Carlos Fortes Tak Sabar Cetak Gol ke Gawang Persib
Baca juga: Dana Kemiskinan Rp 500 T Tak Dirasakan Warga Miskin, Habis untuk Rapat dan Studi Banding di Hotel
Kendati begitu, Yudi menghormati keputusan polisi yang memiliki kewenangan (menetapkan tersangka), sehingga pihaknya tidak memiliki kapasitas untuk mengintervensi.
“Hanya yang kita sesalkan adalah saksi-saksi kunci tidak dihadirkan. Beberapa CCTV yang menyorot ke jalan juga tidak disampaikan,” kata Yudi.
Selaku kuasa hukum tersangka, Yudi juga menyesalkan polisi yang terkesan mengambil kesimpulan dengan sepenggal fakta dan data yang tidak kuat.
Polisi menetapkan SG (41), sebagai tersangka tabrak lari Selvi, mahasiswa asal Cianjur, Jawa Barat.
SG disangkakan Pasal 310 ayat 4 junto Pasal 312 UU RI nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan raya dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.
Penetapan tersangka kasus laka lantas ini disampaikan Kepala Bidang Humas Polda Jabar, Kombes Ibrahim Tompo didampingi Kapolres Cianjur AKBP Doni Hermawan, serta jajaran.
Sebelumnya, SG membantah menabrak Selvi. Ia menjelaskan, saat melintas di lokasi kejadian pada Jumat (20/1/2023), dia melihat sepeda motor yang dikendarai korban oleng hingga menabrak angkot yang berhenti di depan.
Saat itu, SG mengaku berada di konvoi mobil polisi. Dia tidak memaksa masuk iring-iringan seperti yang dituduhkan pihak kepolisian.
| Beredar Surat Pemecatan Gus Yahya, Waketum: Bukan Surat Resmi PBNU |
|
|---|
| 'Dulu Kritik Tambang, Sekarang Ribut', Mahfud MD Respons Pergolakan PBNU |
|
|---|
| Ihwal Dinamika PBNU, Waketum Amin Said Husni: Jalan Satu-satunya Islah |
|
|---|
| Katib Syuriah PBNU: Ultimatum Rais Aam Tak Lazim, Islah Paling Rasional |
|
|---|
| Sofwan PDIP Harap RUU Komoditas Strategis Bangkitkan Industri Tembakau Nasional |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/muria/foto/bank/originals/aha.jpg)