Berita Jateng

Dinkes Kota Semarang Ingatkan Risiko Konsumsi Ciki Ngebul, Punya Efek Buruk bagi Pernafasan

Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Semarang mengingatkan kepada para penjual ciki ngebul tidak memanfaatkan nitrogen untuk makanan. 

Penulis: Eka Yulianti Fajlin | Editor: Moch Anhar
TRIBUNMURIA.COM/EKA YULIANTI FAJLIN
Kepala Dinkes Kota Semarang, Moh Abdul Hakam 

TRIBUNMURIA.COM, SEMARANG - Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Semarang mengingatkan kepada para penjual ciki ngebul tidak memanfaatkan nitrogen cair untuk makanan. 

Kepala Dinkes Kota Semarang, Moh Abdul Hakam mengatakan, telah melakukan pengawasan penjualan ciki ngebul di ibukota Jawa Tengah.

Dalam pengawasan, pihaknya melakukan edukasi kepada para penjual ciki ngebul bahwa nitrogen tidak diperbolekan untuk makanan. 

"Januari ini, kami bareng-bareng dengan Balai POM untuk pengawasan di beberapa tempat kuliner atau umum di Semarang yang menjual ciki ngebul. Ternyata yang ada di Semarang Zoo," sebutnya. 

Dari temuan yang ada, Hakam menjelaskan, sebetulnya bahan-bahan yang digunakan berizin. 

Bahan yang digunakan memiliki izin edar.

Expired date juga tercantum.

Hanya saja, pemanfaatannya kurang tepat. 

Baca juga: Sembuh dari Cedera, Alfeandra Dewangga Langsung Ikut Latihan Tim, Ingin Main Lawan Persib Bandung

"Maka, kami sampaikan ke penjual, terutama di tempat-tempat umum kami edukasi," ucapnya. 

Selain di tempat umum, Dinkes melalui puskesmas masing-masing wilayah juga melakukan pengawasan ke sekolah.

Kerjasama dengan Dinas Pendidikan juga dilakukan untuk mengawasi penjualan ciki ngebul di lingkungan sekolah. 

Selama pengawasan, pihaknya hanya menemukan penjual ciki ngebul.

Sejauh ini, belum ditemukan orang yang mengalami dampak negatif adanya ciki ngebul

Namun demikian, dia mengingatkan kepada para penjual bahwa nitrogen tidak digunakan untuk makanan.

Jika nitrogen dikonsumsi akan mengganggu saluran pernafasan. 

"Itu tidak untuk makanan. Itu nitrogen. Kalau di tempat medis saja gas itu untuk operasi, anestesi. Jadi, itu tidak peruntukannya," tandasnya. 

Pihaknya selama ini hanya melakukan pengawasan. Adapun tindakan tegas bukan menjadi kewenangan Dinkes. 

"Kami hanya pengawasan. Ternyata mengandung ini, tidak boleh. Ada satpol yang punya kewenanagan untuk tindakan," ujarnya. (*)

Sumber: TribunMuria.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved