Berita Jateng
Cerita Curanmor di Semarang, Belajar Trik Mencuri dari FB, Tertangkap Gara-gara Posting di Facebook
Cerita lucu aksi pencurian sepeda motor (curanmor) di Semarang. Pelaku belajar modus mencuri dari Facebook, ia pun ditangkap gara-gara postingan FB.
Penulis: Iwan Arifianto | Editor: Yayan Isro Roziki
Dalam perjalanan dengan sengaja pelaku menjatuhkan sandalnya.
Ia lalu meminta korban mengambilkan senjata itu lantas kabur membawa motor korban.
"Trik itu saya dapat saat baca-baca di komentar Facebook jual beli motor, saya lakuin ternyata berhasil," ujarnya saat dihadirkan dalam konferensi pers di Kantor Polrestabes Semarang, Selasa (24/1/2023).
Ia berdalih, baru pertama kali melakukan modus tersebut untuk menggaet korban.
Begitupun korban yang berhasil diperdaya masih hanya satu.
"Bener masih satu itu karena terdesak kebutuhan sehari-hari," terang pekerja proyek itu.
Motor yang dicuri tersebut akhirnya dijual di Facebook namun belum sempat terjual pelaku sudah tertangkap.
Kapolsek Pedurungan Kompol Dina Novitasari mengatakan, pelaku melakukan aksinya di depan City Walk, Jalan Budiarto , Pedurungan, Senin (16/1/2023) sekira pukul 19.30.
Pelaku sebelumnya mendatangi lokasi dengan meminta diantar temannya.
Tak menunggu lama, tersangka di lokasi kejadian tersangka melihat korban lewat lalu memanggilnya.
Pelaku memberdaya korban berinisal AB (16) warga Mranggen, Demak dengan mengaku kenal kakaknya.
"Modusnya tanya kabar kakak korban, nah kebetulan korban punya kakak sehingga mau memboncengkan," bebernya.
Tersangka juga sempat berpura-pura hendak membelikan buah sebagai buah tangan.
Korban yang masih di bawah umur dengan polosnya percaya dengan pelaku.
"Habis itu pelaku membawa kabur motor korban yakni Honda Beat warna putih biru tahun 2016," jelasnya.
Dina berpesan, kepada masyarakat terutama remaja untuk tidak mudah percaya apalagi orang sok kenal sok dekat (SKSD).
"Misal orang asing mengaku kenal orang terdekat ketika di jalan jangan layani kecuali ada yang bersangkutan, abaikan saja," ujarnya.
Tersangka dijerat pasal 378 dan 372 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama empat tahun. (Iwn)
Ramai Isu Pemekaran Provinsi Jateng, Respons Gubernur Ahmad Luthfi Singgung Arahan Pusat |
![]() |
---|
Masa Angkutan Lebaran, Ini Stasiun dengan Keberangkatan dan Kedatangan Pemudik Terbanyak di Daop 4 |
![]() |
---|
Anggota DPR Edy Wuryanto Kecam Pemotongan THR dan Remunerasi Nakes RSUP di Semarang dan Jogja |
![]() |
---|
Gandeng ISNU Jateng untuk Kolaborasi, Kanwil Kemenag Ingin Perkuat Peran dan Kebermanfaatan CTC |
![]() |
---|
Polda Jateng Segel Pabrik Pengemasan MinyaKita di Karanganyar: Isi Kurang dari Volume Seharusnya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.