Berita Blora
ASN Double Job Jadi PPK di Blora Wajib Buat Surat Pernyataan Kesanggupan Kerja
Terkait dengan ASN yang kini menjadi penyelenggara adhoc yakni Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) wajib membuat surat pernyataan kesanggupan.
Penulis: Ahmad Mustakim | Editor: Moch Anhar
TRIBUNMURIA.COM, BLORA – Terkait dengan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang kini menjadi penyelenggara adhoc yakni Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) wajib membuat surat pernyataan kesanggupan.
Hal itu disampaikan oleh Ketua KPU Blora, M. Khamdun saat ditemui tribunmuria.com usai pelantikan sebanyak 885 panitia pemungutan suara (PPS) secara serentak di Alun-alun Blora pada Selasa (24/1/2023).
M. Khamdun mengungkapkan, hal tersebut hasil koordinasi terakhir pihaknya dengan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Blora terkait permasalahan double job tersebut.
"Bahwa mereka yang berprofesi sebagai ASN dihadirkan, kemudian diminta untuk membuat pernyataan yang substansinya itu jangan sampai menjadi penyelenggara itu mengganggu kinerja sebagai ASN ataupun sebaliknya sebagai penyelenggara pemilu terganggu sebagai ASN," jelas M. Khamdun.
Baca juga: Kisah ODGJ Asal Mijen Semarang, Telah Hamil Delapan Kali dengan Pasangan yang Tak Jelas
Ditegaskannya, surat pernyataan tersebut menguatkan posisi ASN yang kini juga menjadi penyelenggara supaya tidak saling mengganggu pekerjaan masing-masing.
Disoal terkait apakah ada ASN yang mengundurkan diri terkait menjadi PPK ini, dirinya mengatakan hingga saat ini belum ada.
"Sampai saat ini belum, masih lanjut dan bersedia mengisi surat pernyataan," ujar M. Khamdun.
Ditambahkannya, Surat pernyataan itu wujud lahiriah dari komitmen dan dari hati. Hal itu sebagai alat pengikat agar komitmen mereka semakin kuat dan tidak saling merugikan baik sebagai ASN maupun jadi penyelenggara.
"Tentu kita akan kita lihat perjalanannya, yang sekarang menjadi ASN kemudian melanggar janji di pernyataan itu, kita akan lihat pelanggarannya. Sampai dampak wajib diberhentikan maka kita akan berhentikan," tambah M. Khamdun.
Terkait apakah ada ASN yang juga menjadi PPS, pihaknya belum mengetahui secara detail.
"Pendaftarnya ada, tapi saya tidak punya data berapa yang diterima. Yang lolos sampai 9 besar ada. Apakah mereka terpilih kita belum punya datanya. Karena data yang naik ke kita belum teridentifikasi ASN," kata M. Khamdun.
Sebelumnya, Kepala Bidang Pendidikan, Pelatihan Dan Pembinaan Pegawai, BKD Blora, Muhamad Muniri mengatakan, pihaknya telah memanggil para ASN yang telah dilantik menjadi PPK beberapa waktu lalu.
Selain itu, pihaknya juga akan meminta keterangan atau klarifikasi dari pimpinan ASN yang bersangkutan.
"Kami panggil dan klarifikasi, baik itu yang memberikan izin, yaitu atasannya, ataupun yang bersangkutan (ASN yang dilantik menjadi PPK, Red)," jelasnya saat ditemui di kantornya.
Selain untuk klarifikasi, pihaknya juga mengaku akan menanyakan alasan mengikuti PPK, padahal masih bertugas menjadi ASN.
Warga Blora Tunggak Pajak Kendaraan hingga Rp40 Miliar, Bupati Arief Rohman Instruksikan Ini |
![]() |
---|
Bayi Laki-laki di Semak Pinggir Hutan Jati Semanggi Bisa Diadopsi? Begini Jawaban Dinsos P3A Blora |
![]() |
---|
BREAKING NEWS: Bayi Laki-laki Ditemukan di Semak Pinggir Hutan Jati Blora, Ari-ari Masih Lengkap |
![]() |
---|
Blora Masuk 8 Besar Produsen Padi Nasional, Ini Strategi Bupati Arief untuk Swasembada Pangan |
![]() |
---|
Kecelakaan Kerja RS PKU Muhammadiyah Blora Sebulan Berlalu, Polisi Belum Tetapkan Tersangka |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.