Berita Blora

ASN Double Job Jadi PPK di Blora Wajib Buat Surat Pernyataan Kesanggupan Kerja

Terkait dengan ASN yang kini menjadi penyelenggara adhoc yakni Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) wajib membuat surat pernyataan kesanggupan.

Penulis: Ahmad Mustakim | Editor: Moch Anhar
TRIBUNMURIA.COM/AHMAD MUSTAKIM
Ketua KPU Kabupaten Blora, M. Khamdun saat pelantikan sebanyak 885 panitia pemungutan suara (PPS) secara serentak di Alun-alun Blora pada Selasa (24/1/2023). 

TRIBUNMURIA.COM, BLORA – Terkait dengan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang kini menjadi penyelenggara adhoc yakni Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) wajib membuat surat pernyataan kesanggupan.

Hal itu disampaikan oleh Ketua KPU Blora, M. Khamdun saat ditemui tribunmuria.com usai pelantikan sebanyak 885 panitia pemungutan suara (PPS) secara serentak di Alun-alun Blora pada Selasa (24/1/2023).

M. Khamdun mengungkapkan, hal tersebut hasil koordinasi terakhir pihaknya dengan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Blora terkait permasalahan double job tersebut.

"Bahwa mereka yang berprofesi sebagai ASN dihadirkan, kemudian diminta untuk membuat pernyataan yang substansinya itu jangan sampai menjadi penyelenggara itu mengganggu kinerja sebagai ASN ataupun sebaliknya sebagai penyelenggara pemilu terganggu sebagai ASN," jelas M. Khamdun.

Baca juga: Kisah ODGJ Asal Mijen Semarang, Telah Hamil Delapan Kali dengan Pasangan yang Tak Jelas

Ditegaskannya, surat pernyataan tersebut menguatkan posisi ASN yang kini juga menjadi penyelenggara supaya tidak saling mengganggu pekerjaan masing-masing.

Disoal terkait apakah ada ASN yang mengundurkan diri terkait menjadi PPK ini, dirinya mengatakan hingga saat ini belum ada.

"Sampai saat ini belum, masih lanjut dan bersedia mengisi surat pernyataan," ujar M. Khamdun.

Ditambahkannya, Surat pernyataan itu wujud lahiriah dari komitmen dan dari hati. Hal itu sebagai alat pengikat agar komitmen mereka semakin kuat dan tidak saling merugikan baik sebagai ASN maupun jadi penyelenggara.

"Tentu kita akan kita lihat perjalanannya, yang sekarang menjadi ASN kemudian melanggar janji di pernyataan itu, kita akan lihat pelanggarannya. Sampai dampak wajib diberhentikan maka kita akan berhentikan," tambah M. Khamdun.

Terkait apakah ada ASN yang juga menjadi PPS, pihaknya belum mengetahui secara detail.

"Pendaftarnya ada, tapi saya tidak punya data berapa yang diterima. Yang lolos sampai 9 besar ada. Apakah mereka terpilih kita belum punya datanya. Karena data yang naik ke kita belum teridentifikasi ASN," kata M. Khamdun.

Sebelumnya, Kepala Bidang Pendidikan, Pelatihan Dan Pembinaan Pegawai, BKD Blora, Muhamad Muniri mengatakan, pihaknya telah memanggil para ASN yang telah dilantik menjadi PPK beberapa waktu lalu.

Selain itu, pihaknya juga akan meminta keterangan atau klarifikasi dari pimpinan ASN yang bersangkutan.

"Kami panggil dan klarifikasi, baik itu yang memberikan izin, yaitu atasannya, ataupun yang bersangkutan (ASN yang dilantik menjadi PPK, Red)," jelasnya saat ditemui di kantornya.

Selain untuk klarifikasi, pihaknya juga mengaku akan menanyakan alasan mengikuti PPK, padahal masih bertugas menjadi ASN.

Halaman
12
Sumber: TribunMuria.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved