Berita Blora
ASN Double Job Jadi PPK di Blora Wajib Buat Surat Pernyataan Kesanggupan Kerja
Terkait dengan ASN yang kini menjadi penyelenggara adhoc yakni Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) wajib membuat surat pernyataan kesanggupan.
Penulis: Ahmad Mustakim | Editor: Moch Anhar
TRIBUNMURIA.COM/AHMAD MUSTAKIM
Ketua KPU Kabupaten Blora, M. Khamdun saat pelantikan sebanyak 885 panitia pemungutan suara (PPS) secara serentak di Alun-alun Blora pada Selasa (24/1/2023).
"Apakah anda (ASN bersangkutan, Red) bisa menjamin tidak akan meninggalkan jam-jam kerja? meninggalkan kewajibannya?," ungkapnya mempertanyakan.
Baca juga: Ganjar Gandeng Perusahaan dan Buka 800 Lowongan, Diproyeksikan Ikut Tekan Kemiskinan di Jateng
Lebih lanjut Muniri mengungkapkan, saat ini telah meminta salah seorang stafnya untuk mengidentifikasi, berapa orang yang ikut menjadi PPK. Baik itu dari unsur PNS ataupun dari unsur PPPK.
Identifikasi itu juga akan mencari ASN tersebut ditempatkan pada posisi mana.
Setelah identifikasi, pihaknya mengaku akan meminta untuk membuatkan surat panggilan klarifikasi.
"Konsekuensinya nanti setelah klarifikasi. Apakah akan tetap bertahan, atau mundur, atau ada konsekuensi lainnya," lanjutnya. (*)
Berita Terkait: #Berita Blora
Warga Blora Tunggak Pajak Kendaraan hingga Rp40 Miliar, Bupati Arief Rohman Instruksikan Ini |
![]() |
---|
Bayi Laki-laki di Semak Pinggir Hutan Jati Semanggi Bisa Diadopsi? Begini Jawaban Dinsos P3A Blora |
![]() |
---|
BREAKING NEWS: Bayi Laki-laki Ditemukan di Semak Pinggir Hutan Jati Blora, Ari-ari Masih Lengkap |
![]() |
---|
Blora Masuk 8 Besar Produsen Padi Nasional, Ini Strategi Bupati Arief untuk Swasembada Pangan |
![]() |
---|
Kecelakaan Kerja RS PKU Muhammadiyah Blora Sebulan Berlalu, Polisi Belum Tetapkan Tersangka |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.