Berita Blora

ASN Double Job Jadi PPK di Blora Wajib Buat Surat Pernyataan Kesanggupan Kerja

Terkait dengan ASN yang kini menjadi penyelenggara adhoc yakni Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) wajib membuat surat pernyataan kesanggupan.

Penulis: Ahmad Mustakim | Editor: Moch Anhar
TRIBUNMURIA.COM/AHMAD MUSTAKIM
Ketua KPU Kabupaten Blora, M. Khamdun saat pelantikan sebanyak 885 panitia pemungutan suara (PPS) secara serentak di Alun-alun Blora pada Selasa (24/1/2023). 

"Apakah anda (ASN bersangkutan, Red) bisa menjamin tidak akan meninggalkan jam-jam kerja? meninggalkan kewajibannya?," ungkapnya mempertanyakan.

Baca juga: Ganjar Gandeng Perusahaan dan Buka 800 Lowongan, Diproyeksikan Ikut Tekan Kemiskinan di Jateng

Lebih lanjut Muniri mengungkapkan, saat ini telah meminta salah seorang stafnya untuk mengidentifikasi, berapa orang yang ikut menjadi PPK. Baik itu dari unsur PNS ataupun dari unsur PPPK.

Identifikasi itu juga akan mencari ASN tersebut ditempatkan pada posisi mana.

Setelah identifikasi, pihaknya mengaku akan meminta untuk membuatkan surat panggilan klarifikasi.

"Konsekuensinya nanti setelah klarifikasi. Apakah akan tetap bertahan, atau mundur, atau ada konsekuensi lainnya," lanjutnya. (*)

Sumber: TribunMuria.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved