Berita Nasional
Hanya Karena Utang Rp 300 Ribu, Balita AF di Pasar Rebo Jakarta Tewas di Tangan Kakek dan Neneknya
Nasib malang dialami bayi berusia dua tahun, AF . Ia diduga dianiaya oleh kakek dan nenek tirinya, Antonius Sirait serta Titin Hariyani hingga tewas.
TRIBUNMURIA.COM - Nasib malang dialami bayi berusia dua tahun, AF . Ia diduga dianiaya oleh kakek dan nenek tirinya, Antonius Sirait serta Titin Hariyani hingga tewas.
Pangkal persoalannya pun sepele. Hanya karena utang Rp 300 ribu.
Antonius Sirait serta Titin Hariyani tega melakukan penganiayaan karena jengkel utang itu tak kunjung dibayar oleh ibu AF yang bernama Sri Wahyuni, warga RT 05/RW 01, Pekayon, Pasar Rebo, Jakarta Timur.
Pasangan lansia itu juga memberi uang Rp 300.000 kepada Sri Wahyuni sebagai utang. Dan sebagai jaminan utang itu adalah AF yang akhirnya sehari-hari tinggal bersama pasangan lansia itu.
"Pernah saya ketemu saat dia (Sri Wahyuni) isi bensin, dia datangi saya. Dia bilang, 'Yah itu anak tengok'. Saya bilang, 'Ambil sendiri'. (Tetapi) dia tidak mau karena punya utang Rp 300.000," kata ayah tiri korban, Sujatmiko, Sabtu (21/1/2023).
Baca juga: Coba Perkosa Keponakan, Paman Dipukul Hingga Tewas, Jasadnya Dibuang di Sungai Serayu Maos Cilacap
Baca juga: Bocah 2 Tahun di Pasar Rebo Tewas Dianiaya, Dititipkan ke Orang Lain, Diduga Jadi Jaminan Orang Tua
Baca juga: Jawa Timur Jadi Juara Umum Porseni NU 2023, Tuan Rumah Jawa Tengah Posisi Ketiga
Sujatmiko mengatakan, adiknya sempat datang ke rumah kakek dan nenek tiri korban dengan maksud mengambil AF, namun tak diberikan. Saat itu, kata Sujatmiko, adiknya diminta untuk menyerahkan uang Rp 5 juta, jauh lebih tinggi dari dari uang pinjaman Rp 300.000 yang diberikan kepada Sri Wahyuni.
"Dari Rp 300.000 menjadi Rp 5 juta, karena itu katanya buat biaya selama mengurus AF sejak bersama mereka (kakek dan nenek tiri)," ucap Sujatmiko.
Sujatmiko yang hanya bekerja sebagai sopir angkot tak sanggup untuk menyerahkan uang sebesar itu. Ia pun hanya memantau anak tirinya dari jauh hingga mendapatkan kabar meninggal dunia akibat dianiaya.
"Dia (mantan istri) ngabarin saya. Katanya anak kamu meninggal gara-gara dipukulin sama kakeknya sama neneknya," ucap Sujatmiko.
Kini, Sujatmiko menanggung biaya pemakaman AF. Balita malang itu dimakamkan di Taman Pemakaman Umum (TPU) Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan, Sabtu (21/1/2023) siang.
Untuk diketahui, orangtua AF, Sri Wahyuni dan kakek serta nenek tirinya, Antonius Sirait dan Titin Hariyani oleh kepolisian telah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka.
Sri Wahyuni ditetapkan sebagai tersangka dengan jerat Pasal 76 B Jo Pasal 77 dan, atau Pasal 76 C Jo Pasal 80 (4) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 karena menelantarkan AF kepada Sirait dan Titin.
Penelantaran berkaitan dengan kasus karena meski Sri Wahyuni sudah tinggal satu rumah dengan korban, tapi hal ini menjadi motif Sirait dan Titin menyiksa AF secara biadab.
Adapun Sirait dan Titin yang sehari-harinya bekerja sebagai penjual bensin eceran di kawasan Pasar Rebo tersebut merasa terbebani harus merawat AF sehingga kerap melakukan kekerasan.
Secara bergantian mereka berulang kali menyentil, menjewer, menampar, memukul, bahkan membanting AF yang dibuktikan dari temuan lebam pada sekujur jasad balita itu.
Atas perbuatannya Sirait dan Titin dijerat Pasal 76 C Jo Pasal 80 (3) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan atau psl 351 (3) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan mengakibatkan kematian.
Sri Wahyuningsih yang menelantarkan AF terancam hukuman 20 tahun penjara, sedangkan Sirait dan Titin yang melakukan penganiayaan terancam hukuman 15 tahun penjara.
Penganiayaan terhadap AF terungkap setelah anak dari Sirait dan Titin membawa korban ke Puskesmas Kecamatan Pasar Rebo pada Selasa (17/1/2023) sekira pukul 20.55 WIB.
Kala itu Sirait sempat berdalih korban terluka dan meninggal akibat terjatuh, namun dokter Puskesmas Kecamatan Pasar Rebo tak terkecoh karena mendapati lebam pada beberapa bagian jasad AF.
Kejadian itu kemudian dilaporkan ke jajaran Polsek Pasar Rebo dan Unit PPA Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur. Mereka pun segera mengarahkan tim untuk menangkap Sirait, Titin, dan Wahyuni.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Balita Tewas di Pasar Rebo, Diduga Jadi Jaminan Utang Ibunya Sebesar Rp 300.000", Klik untuk baca: https://megapolitan.kompas.com/read/2023/01/21/16461751/balita-tewas-di-pasar-rebo-diduga-jadi-jaminan-utang-ibunya-sebesar-rp?page=2.
Penulis : Muhammad Isa Bustomi
Editor : Irfan Maullana
Kompascom+ baca berita tanpa iklan: https://kmp.im/plus6
Download aplikasi: https://kmp.im/app6
Sofwan PDIP Harap RUU Komoditas Strategis Bangkitkan Industri Tembakau Nasional |
![]() |
---|
Ihwal Kedaulatan Energi Nasional, Dewan Penasihat PP Sebut Lifting Migas sebagai Solusi |
![]() |
---|
Menteri ATR Sebut 60 Keluarga Kuasai Hmapir 50 Persen Tanah Indonesia, LSKB: Distribusikan |
![]() |
---|
Aktivis Muda Nahdliyin Sayangkan Keterlibatan PBNU dalam Industri Tambang Ekstraktif |
![]() |
---|
MUI Minta Aparat Usut Tuntas Kasus Perusakan Bangunan Diduga Gereja Kristen di Sukabumi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.