Berita Nasional

Hanya Karena Utang Rp 300 Ribu, Balita AF di Pasar Rebo Jakarta Tewas di Tangan Kakek dan Neneknya

Nasib malang dialami bayi berusia dua tahun, AF . Ia diduga dianiaya oleh kakek dan nenek tirinya, Antonius Sirait serta Titin Hariyani hingga tewas. 

Editor: Muhammad Olies
Istimewa
Jajaran Unit Reskrim Polsek Pasar Rebo saat proses identifikasi jasad AF di Puskesmas Kecamatan Pasar Rebo, Jakarta Timur, Selasa (17/1/2023) 

Atas perbuatannya Sirait dan Titin dijerat Pasal 76 C Jo Pasal 80 (3) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan atau psl 351 (3) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan mengakibatkan kematian.

Sri Wahyuningsih yang menelantarkan AF terancam hukuman 20 tahun penjara, sedangkan Sirait dan Titin yang melakukan penganiayaan terancam hukuman 15 tahun penjara.

Penganiayaan terhadap AF terungkap setelah anak dari Sirait dan Titin membawa korban ke Puskesmas Kecamatan Pasar Rebo pada Selasa (17/1/2023) sekira pukul 20.55 WIB.

Kala itu Sirait sempat berdalih korban terluka dan meninggal akibat terjatuh, namun dokter Puskesmas Kecamatan Pasar Rebo tak terkecoh karena mendapati lebam pada beberapa bagian jasad AF.

Kejadian itu kemudian dilaporkan ke jajaran Polsek Pasar Rebo dan Unit PPA Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur. Mereka pun segera mengarahkan tim untuk menangkap Sirait, Titin, dan Wahyuni.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Balita Tewas di Pasar Rebo, Diduga Jadi Jaminan Utang Ibunya Sebesar Rp 300.000", Klik untuk baca: https://megapolitan.kompas.com/read/2023/01/21/16461751/balita-tewas-di-pasar-rebo-diduga-jadi-jaminan-utang-ibunya-sebesar-rp?page=2.
Penulis : Muhammad Isa Bustomi
Editor : Irfan Maullana

Kompascom+ baca berita tanpa iklan: https://kmp.im/plus6
Download aplikasi: https://kmp.im/app6

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved