Berita Jateng
Larangan Tak Digubris, Forkopimcam Sukoharjo dan Polsek Minta Bongkar Jebakan Tikus Listrik di Sawah
Polsek Sukoharjo bersama Forkopimcam melaksanakan razia penertiban jebakan tikus yang menggunakan aliran listrik.
Penulis: Khoirul Muzaki | Editor: Moch Anhar
TRIBUNMURIA.COM, SUKOHARJO - Polsek Sukoharjo bersama Forkopimcam melaksanakan razia penertiban jebakan tikus yang menggunakan aliran listrik.
Razia digelar di areal persawahan wilayah Kelurahan Combongan, Sukoharjo, Jumat (20/1/2023).
Kapolsek Sukoharjo Kota AKP Winardi, mengatakan, razia dilaksanakan menyusul masih banyaknya petani yang memasang jebakan listrik.
Padahal sebelumnya sudah dilakukan sosialisasi tentang larangan penggunaan listrik untuk jebakan tikus.
Baca juga: Suara Bising, Puluhan Kendaraan dengan Knalpot brong di Banjarnegara Kena Tilang
“Setelah sebelumnya kita sosialisasi, kali ini kita lakukan tindakan. Karena disinyalir masih banyak petani yang menggunakan jebakan tikus dengan aliran listrik,” ujarnya, Jumat (20/1/2023)
AKP Winardi menjelaskan, penggunaan jebakan tikus yang dialiri listrik dilarang karena sangat berbahaya bagi petani maupun orang lain di sekitarnya. Alat tersebut dapat mengakibatkan kejadian buruk sampai rawan menimbulkan korban jiwa.
Selain dinilai berbahaya karena mengancam nyawa, lanjut dia, penggunaan jebakan tikus dengan aliran listrik untuk membasmi tikus juga melanggar hukum.
Sebab orang yang terkena jebakan tikus bisa meninggal dunia akibat tersengat aliran listrik yang dipasang pada alat tersebut.
"Ada sanksi pidananya, yaitu kelalaian yang mengakibatkan kematian seseorang. Tentunya masyarakat harus paham bahwa untuk menyelamatkan sawahnya bukan dengan cara yang membahayakan nyawa," jelasnya.
Penggunaan jebakan tikus beraliran listrik dapat dikenakan Pasal 359, bunyinya, barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun.
Selain itu, penggunaan jebakan tikus dengan aliran listrik juga melanggar Pasal 30 UU PLN tentang kelistrikan.
Baca juga: Amri Pedagang Sapi di Ambarawa Kabupaten Semarang Mengeluh, PMK Usai, Kini Ada Kasus Baru LSD
“Mulai dari sekarang mari gunakan cara yang lain untuk membasmi hama tikus, seperti menggunakan burung serak jawa yang merupakan musuh alami tikus. Ataupun dengan cara gropyokan tikus,” tandas AKP Winardi.
Pada razia tersebut, ditemukan beberapa petani yang masih memasang jebakan tikus beralirkan listrik di sawahnya.
Jebakan itu pun langsung dicopot.
Petani yang bersangkutan juga diberi peringatan agar tidak mengulanginya kembali. (*)
Ramai Isu Pemekaran Provinsi Jateng, Respons Gubernur Ahmad Luthfi Singgung Arahan Pusat |
![]() |
---|
Masa Angkutan Lebaran, Ini Stasiun dengan Keberangkatan dan Kedatangan Pemudik Terbanyak di Daop 4 |
![]() |
---|
Anggota DPR Edy Wuryanto Kecam Pemotongan THR dan Remunerasi Nakes RSUP di Semarang dan Jogja |
![]() |
---|
Gandeng ISNU Jateng untuk Kolaborasi, Kanwil Kemenag Ingin Perkuat Peran dan Kebermanfaatan CTC |
![]() |
---|
Polda Jateng Segel Pabrik Pengemasan MinyaKita di Karanganyar: Isi Kurang dari Volume Seharusnya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.