Berita Jateng

Bupati Tegal Umi Azizah Sindir PNS yang Tak Profesional Bekerja: Netizen Mudah Lapor di Media Sosial

Di era digital society 5.0, publik semakin aktif dan sudah terbiasa membandingkan pelayanan publik yang diterimanya.

Penulis: Desta Leila Kartika | Editor: Moch Anhar
Humas Pemkab Tegal
Bupati Tegal, Umi Azizah, memberikan selamat kepada pegawai negeri sipil (PNS) Pemkab Tegal sebagai pejabat fungsional. Berlokasi di Pendopo Amangkurat Setda Kabupaten Tegal beberapa waktu lalu. 

Sehingga di sini, pola komunikasi digital dan penggunaan aplikasi berbasis teknologi informasi harus dikuasai, dan diterapkan di lingkungan kerjanya.

Sementara itu, pejabat Analis Pengembangan Karir Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Tegal, Novie Setyaningsih, menekankan pejabat fungsional harus secepatnya mempelajari aturan jabatan fungsional. 

Secara umum ada dua peraturan yang menaungi, yaitu Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (Permen PAN), dan Reformasi Birokrasi (RB) Nomor 13 Tahun 2019 tentang Pengusulan, Penetapan, dan Pembinaan Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 11 Tahun 2022, tentang Pedoman Teknis Pembinaan Kepegawaian Jabatan Fungsional,

Selain itu, juga ada peraturan Presiden terkait tunjangan profesi. 

Baca juga: Fisik Lumpuh, Isti Bersyukur Dapat Bantuan Paket Sembako dari Polsek Slawi Polres Tegal

“Setelah pejabat diangkat, maka sudah otomatis berhak untuk menerima tunjangan jabatan fungsional sesuai dengan jabatannya,” ungkap Novi. 

Adapun 229 jabatan fungsional terdiri dari 8 jabatan fungsional apoteker, 5 jabatan fungsional dokter, 6 jabatan fungsional dokter gigi, 9 jabatan fungsional epidemiolog kesehatan, 5 jabatan fungsional instruktur, 3 jabatan fungsional medik veteriner. 

Kemudian 4 jabatan fungsional pamong belajar, 1 jabatan fungsional penera, 13 jabatan fungsional pengelola pengadaan barang/jasa, 6 jabatan fungsional penyuluh kesehatan masyarakat, 5 jabatan fungsional penyuluh perindustrian dan perdagangan, 6 jabatan fungsional penyuluh sosial, 6 jabatan fungsional arsiparis. 

Selanjutnya 3 jabatan fungsional asisten apoteker, 2 jabatan fungsional fisioterapis, 2 jabatan fungsional nutrisionis, 18 jabatan fungsional perawat, 2 jabatan fungsional perawat gigi, 7 jabatan fungsional perekam medis, 8 jabatan fungsional pranata komputer, 5 jabatan fungsional pustakawan, 2 jabatan fungsional sanitarian, dan 100 jabatan fungsional guru. (*) 

Sumber: TribunMuria.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved