Berita Jateng
Dicurigai Sering Transaksi Obat-Obatan, Warga Banyumas Diciduk Polisi Punya Ratusan Butir Hexymer
Dua orang warga Banyumas diamankan di Desa Tinggarjaya, Kecamatan Jatilawang, Kabupaten Banyumas atas kepemilikan berbagai obat berbahaya.
TRIBUNMURIA.COM, BANYUMAS - Dua orang warga Banyumas diamankan di Desa Tinggarjaya, Kecamatan Jatilawang, Kabupaten Banyumas atas kepemilikan berbagai obat berbahaya, Senin (16/1/2023).
Petugas mengamankan dua pelaku yang berinisial L (23) warga Desa Kelapagading, Kecamatan Wangon, Banyumas dan AT (20) warga Desa Tinggarjaya, Kecamatan Jatilawang, Kabupaten Banyumas.
Kasat Narkoba Polresta Banyumas, Kompol Guntar Arif Setiyoko, mengatakan terbongkarnya kasus ini bermula dari informasi laporan masyarakat.
"Pada Senin (16/1/2023) sekira pukul 13.00 WIB.
Polsek Jatilawang mendapatkan informasi tentang adanya seseorang yang diduga sering bertransaksi obat berbahaya," katanya kepada TribunMuria.com.
Baca juga: Perajin Batik Semarang Pamer Karya Masterpiece di Kota Lama, Ada Ratusan Helai Kain Bermotif Cantik
Saat penggledahan, dari pelaku AT diamankan 8 butir obat Tramadol dan 196 butir Hexymer sedangkan pelaku L diamankan 5 strip Tramadol.
Mengutip halodoc.com, Tramadol adalah obat yang berperan untuk meredakan rasa sakit. Obat ini sering digunakan untuk menghilangan rasa sakit atau nyeri setelah prosedur operasi. Kendati demikian, Tramadol sebenarnya tidak boleh digunakan sembarangan apalagi tanpa ada persetujuan dari dokter dan keluhan penyakit yang jelas. Tramadol ini jadi objek penyalahgunaan obat karena dipergunakan untuk obat tidur atau obat depresi.
Semenatra, Hexymer igunakan untuk mengobati gejala penyakit Parkinson atau gerakan tak terkendali akibat efek samping obat psikiatri tertentu.
Dengan ditemukanya barang bukti dan keterangan para saksi di lokasi kejadian selanjutnya pelaku dibawa ke kantor Satresnarkoba Polresta Banyumas untuk di lakukan penyidikan lebih lanjut.
Atas kejadian tersebut, pelaku dijerat dengan Pasal 197 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan sebagaimana telah diubah dalam pasal 60 angka 10 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta kerja Jo pasal 196 undang-undang RI No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan. (*)
Ramai Isu Pemekaran Provinsi Jateng, Respons Gubernur Ahmad Luthfi Singgung Arahan Pusat |
![]() |
---|
Masa Angkutan Lebaran, Ini Stasiun dengan Keberangkatan dan Kedatangan Pemudik Terbanyak di Daop 4 |
![]() |
---|
Anggota DPR Edy Wuryanto Kecam Pemotongan THR dan Remunerasi Nakes RSUP di Semarang dan Jogja |
![]() |
---|
Gandeng ISNU Jateng untuk Kolaborasi, Kanwil Kemenag Ingin Perkuat Peran dan Kebermanfaatan CTC |
![]() |
---|
Polda Jateng Segel Pabrik Pengemasan MinyaKita di Karanganyar: Isi Kurang dari Volume Seharusnya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.