Berita Jateng

Dicurigai Sering Transaksi Obat-Obatan, Warga Banyumas Diciduk Polisi Punya Ratusan Butir Hexymer

Dua orang warga Banyumas diamankan di Desa Tinggarjaya, Kecamatan Jatilawang, Kabupaten Banyumas atas kepemilikan berbagai obat berbahaya.

Editor: Moch Anhar
Polresta Banyumas
L (23) warga Desa Kelapagading, Kecamatan Wangon, Banyumas dan AT (20) warga Desa Tinggarjaya, Kecamatan Jatilawang, Kabupaten Banyumas, saat diperiksa Satnarkoba Polresta Banyumas, Senin (16/1/2023). 

TRIBUNMURIA.COM, BANYUMAS - Dua orang warga Banyumas diamankan di Desa Tinggarjaya, Kecamatan Jatilawang, Kabupaten Banyumas atas kepemilikan berbagai obat berbahaya, Senin (16/1/2023).

Petugas mengamankan dua pelaku yang berinisial L (23) warga Desa Kelapagading, Kecamatan Wangon, Banyumas dan AT (20) warga Desa Tinggarjaya, Kecamatan Jatilawang, Kabupaten Banyumas. 

Kasat Narkoba Polresta Banyumas, Kompol Guntar Arif Setiyoko, mengatakan terbongkarnya kasus ini bermula dari informasi laporan masyarakat. 

"Pada Senin (16/1/2023) sekira pukul 13.00 WIB. 

Polsek Jatilawang mendapatkan informasi tentang adanya seseorang yang diduga sering bertransaksi obat berbahaya," katanya kepada TribunMuria.com.

Baca juga: Perajin Batik Semarang Pamer Karya Masterpiece di Kota Lama, Ada Ratusan Helai Kain Bermotif Cantik

Saat penggledahan, dari pelaku AT diamankan 8 butir obat Tramadol dan 196 butir Hexymer sedangkan pelaku L diamankan 5 strip Tramadol.

Mengutip halodoc.com, Tramadol adalah obat yang berperan untuk meredakan rasa sakit. Obat ini sering digunakan untuk menghilangan rasa sakit atau nyeri setelah prosedur operasi. Kendati demikian, Tramadol sebenarnya tidak boleh digunakan sembarangan apalagi tanpa ada persetujuan dari dokter dan keluhan penyakit yang jelas. Tramadol ini jadi objek penyalahgunaan obat karena dipergunakan untuk obat tidur atau obat depresi.

Semenatra, Hexymer igunakan untuk mengobati gejala penyakit Parkinson atau gerakan tak terkendali akibat efek samping obat psikiatri tertentu.  

Dengan ditemukanya barang bukti dan keterangan para saksi di lokasi kejadian selanjutnya pelaku dibawa ke kantor Satresnarkoba Polresta Banyumas untuk di lakukan penyidikan lebih lanjut. 

Atas kejadian tersebut, pelaku dijerat dengan Pasal 197 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan sebagaimana telah diubah dalam pasal 60 angka 10 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta kerja Jo pasal 196 undang-undang RI No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan. (*) 

 

Sumber: TribunMuria.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved