Berita Nasional

Diduga Hamili Perempuan Muda Tanpa Nikah, Kapolsek di NTT Dinonaktifkan dari Jabatannya

Kapolres TTS NTT , AKBP I Gusti Putu Suka Arsa mengatakan masih melakukan penyelidikan terkait kasus dugaan Kapolsek RB menghamili perempuan muda.

Editor: Muhammad Olies
Ilustrasi Grafis/Tribun-Video.com
Ilustrasi Polisi 

TRIBUNMURIA.COM - Kapolres Timor Tengah Selatan (TTS), Nusa Tenggara Timur (NTT) , AKBP I Gusti Putu Suka Arsa mengatakan pihaknya masih melakukan penyelidikan terkait kasus dugaan Kapolsek RB menghamili perempuan muda berinisial IB (22). 

Agar penanganan kasus ini berjalan lancar, Kapolsek RB sudah dinonaktifkan dari jabatannya. 

"Untuk sementara yang bersangkutan dinonaktifkan untuk alasan pemeriksaan," terang AKBP I Gusti Putu Suka Arsa dikutip dari PosKupang.com.

Diketahui, Kapolsek RB telah memiliki seorang istri dan menjadikan korban sebagai selingkuhannya

RB diduga tidak bertanggung jawab setelah menghamili korban. Saat ini usia kandungan korban menginjak 8 bulan.

"Kapolsek RB dinonaktifkan untuk keperluan pemeriksaan. Hal ini agar tidak menyulitkan terlapor saat menjalani pemeriksaan. Kasus ini masih dalam lidik," ujarnya.

Menurutnya, setiap laporan yang masuk akan ditindaklanjuti meskipun terlapor merupakan oknum polisi.

Setelah menjalani proses pemeriksaan, akan diketahui status Kapolsek RB sebagai ayah dari bayi korban atau tidak.

"Setiap laporan atau pengaduan pasti segera kita tindak lanjuti," papar AKBP I Gusti Putu Suka Arsa. 

Baca juga: SIMAK! Ini Pemicu KDRT Venna Melinda, Ferry Irawan Cemburu Hingga Urusan Ranjang

Baca juga: Kian Panas, Alumni UKSW Laporkan Dugaan Pemalsuan Surat Terkait Pemilihan Rektor ke Polda Jateng

Baca juga: Difabel di Blora Korban Pelecehan Seksual Melahirkan Hingga Dua Kali, Arief Rohman: Usut Tuntas!

IB diketahui telah melaporkan kasus ini ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres TTS, Kamis (12/1/2023).

Diduga Kapolsek RB menjalin hubungan pacaran dengan IB dan berjanji untuk menikah.

Namun, hingga saat ini Kapolsek RB tidak juga menikahi korban yang sudah hamil.

Laporan dari IB telah diterima oleh Kanit SPKT II Polres TTS, Aipda Rizah Adisurya.

Korban mengaku telah enam kali melakukan hubungan badan dengan Kapolsek RB.

Ketika korban mengandung tiga bulan, Kapolsek RB meminta korban untuk menggugurkan kandungannya.

Permintaan ini ditolak oleh korban karena tidak sesuai dengan perjanjian awal yang diucapkan Kapolsek RB untuk menikahinya

Merasa kesal dengan sikap Kapolsek RB, korban hanya mendiamkan kasus ini sampai kehamilannya berusia 8 bulan.

Kapolsek RB tiba-tiba menghilang dan tidak mau bertanggung jawab atas kehamilan korban.

“Kami melakukan hubungan suami istri sudah enam kali. Biasanya dia suruh saya ke asrama itu masuk lewat pintu belakang."

"Waktu saya hamil tiga bulan, saya omong (bicara), dia malah suruh saya untuk kasih gugur. Saya tolak dan dia sudah hilang kabar sekitar dua bulan juga," ungkapnya dikutip dari PosKupang.com.

"Semoga dengan laporan ini, Kapolsek RB dapat mempertanggung jawabkan perbuatannya," tandasnya.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kapolsek di NTT Dinonaktifkan karena Diduga Menghamili Wanita Muda, https://www.tribunnews.com/regional/2023/01/13/kapolsek-di-ntt-dinonaktifkan-karena-diduga-menghamili-wanita-muda?page=2.

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved