Pembunuhan Iwan Budi
Akhirnya LPSK Memberi Perlindungan Keluarga Iwan Boedi, PNS Korban Pembunuhan di Semarang
Lembaga Perlindungan Saksi Dan Korban (LPSK) berikan perlindungan terhadap keluarga PNS Bapenda Kota Semarang Paulus Iwan Boedi.
Penulis: Rahdyan Trijoko Pamungkas | Editor: Moch Anhar
TRIBUNMURIA.COM, SEMARANG - Lembaga Perlindungan Saksi Dan Korban (LPSK) berikan perlindungan terhadap keluarga PNS Bapenda Kota Semarang Paulus Iwan Boedi.
Wakil Ketua LPSK Antonius PS Wibowo menuturkan pengajuan perlindungan keluarga Iwan Boedi dilakukan sejak 25 Desember 2022 lalu. Permohonan baru disetujui pada Selasa (10/1/2023).
"Hingga saat total yang statusnya menjadi terlindung sebanyak 8 orang. Sebelumnya 3 orang dan sekarang bertambah 5 orang yakni 4 anak korban dan satu istri korban," jelasnya, saat di rumah korban pada Rabu (11/1/2023) malam.
Baca juga: Perajin Batik Semarang Pamer Karya Masterpiece di Kota Lama, Ada Ratusan Helai Kain Bermotif Cantik
Menurutnya, kedatangan ke rumah korban saat ini adalah untuk memperdalam kebutuhan keluarga utamanya adalah perlindungan.
Oleh sebab itu LPSK mendatangi rumah korban melakukan asesmen tingkat keluarga.
"Hal ini bertujuan untuk mengetahui tingkat keamanan keluarga," ujarnya.
Antonius menilai keluarga Iwan Boedi layak mendapatkan perlindungan. Sebab keluarga korban khususnya istri merupakan pelapor.
Oleh sebab itu dilakukan asesmen keamanan.
"Tapi kami belum bisa menyampaikan, Karena asesmen keamanan tidak hanya cukup sekali datang. Pasti nanti teman-teman LPSK bertanya tentang kondisinya," imbuhnya.
Terkait saksi terlindung yang berubah-ubah keterangan, menurut dia LPSK masih menunggu informasi formil dari penyidik.
Namun demikian LPSK mengamati progres penyidik dalam menangani kasus tersebut terus berjalan.
"Informasi yang kami terima dilakukan pemeriksaan terhadap terlindung LPSK terdahulu," tutur dia.
Ia menuturkan perlindungan dari LPSK bukan berarti seseorang tidak bisa diperiksa.
Tujuan perlindungan dari LPSK bahwa memastikan terlindung itu bisa hadir ketika diperiksa.
Selain itu terlindung ketika diperiksa dalam keadaan bebas dan tidak ada tekanan.
"Perlindungan LPSK tujuannya sama yakni penyelidikan. cuma beda angle. Kita menjamin terlindung LPSK akan berkata jujur, LPSK menjamin terlindung akan hadir ketika dilakukan pemanggilan," tandasnya.
Penasehat hukum keluarga korban, Yunantyo Adi Setiawan mengatakan perlindungan dari LPSK yang diberikan keluarga korban meliputi pemulihan psikologi, psikososial, prosedural.
Baca juga: Melebihi Target, Kunjungan Wisatawan ke Jateng di 2022 Capai 45 Juta Orang
Namun perlindungan yang diberikan LPSK saat ini lebih perlindungan fisik.
"Karena saat ini belum diketahui pelakunya situasinya masih sama. Tapi nanti jika ada penentuan tersangka situasinya berbeda. Sehingga dilakukan asesmen untuk perlindungan fisik kepada keluarga," jelasnya.
Pihaknya berharap kasus pembunuhan menimpa Paulus Iwan Boedi segera terungkap. Terlebih saat ini keluarga telah mendapat perlindungan fisik maupun psikologis serta prosedural dari LPSK.
"Kami tidak ingin hanya dijanji-janji saja. Tapi segera terungkap," ujar dia. (*)
Hampir 3 Tahun, Kasus Pembunuhan Iwan Boedi 'Mangkrak'? Keluarga Lakukan Investigasi Mandiri |
![]() |
---|
Bagaimana Pengusutan Kasus Pembunuhan Iwan Boedi? Polda Jateng: Kami Tak Mau Salah Langkah |
![]() |
---|
Bongkar Pembunuhan Iwan Boedi, Keluarga akan Minta Bantuan KPK: Kan Kasusnya Terkait Korupsi |
![]() |
---|
Pengungkapan Pembunuhan Iwan Budi Mandek, Mahfud MD Ungkap Fakta: Kasus Tak Masuk SPPTI |
![]() |
---|
Misa Arwah 1 Tahun Kematian Iwan Budi, Pengacara Keluarga: Sketsa di Kepolisian Itu Wajah Siapa? |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.