Berita Jateng
PN Semarang Terapkan Pelimpahan Berkas dan Pengiriman Surat Via Sistem E-Berpadu
Pemanfatan Teknologi Informasi terus digencarkan Pengadilan Negeri Semarang dalam memberikan pelayanan kepada publik.
Penulis: Rahdyan Trijoko Pamungkas | Editor: Moch Anhar
TRIBUNJATENG.COM,SEMARANG - Pemanfatan Informasi Teknologi (IT) pelayanan terus digencarkan Pengadilan Negeri Semarang dalam memberikan pelayanan.
Pengadilan Negeri Semarang menerapkan pelayanan hukum melalui online. Satu diantaranya yang diaplikasikan yakni sistem Elektronik Berkas Pidana Terpadu (E-Berpadu).
Sistem itu diperkenalkan kepada seluruh penegak hukum.
Selain itu juga dilakukan penandatanganan Memorandum Of Understanding (MoU) penerapan sistem tersebut.
Baca juga: Karena Kesal Bocil Dibunuh Buat Dijual Organnya, Warga Ramai-ramai Bakar Rumah Pelaku
Ketua Pengadilan Negeri Semarang, Riza Fauzi mengatakan Berkas Pidana Terpadu merupakan satu sistem yang telah diatur dalam KUHAP.
Sebelumnya surat menyurat maupun pelimpahan berkas dilakukan secara manual.
"Bahkan fisik orang dan berkas datang ke masing masing," tuturnya usai penandatanganan MoU E-Berpadu di Pengadilan Negeri Semarang Rabu (11/1/2023).
Menurutnya, adanya sistem E-Berpadu pihak pengguna dan pemberi layanan hukum tidak perlu lagi saling bertemu.
Pelimpahan berkas maupun surat menyurat cukup dikirimkan melalui sistem itu.
"Contoh pelimpahan berkas pidana dari jaksa berkas tersebut dengan sistem elektronik. Jaksanya tidak perlu lagi datang kemari. Jika berkasnya sudah komplit nanti akan kami proses," ujar dia.
Dikatakannya, sistem E-Berpadu juga dilaksanakan Pengadilan di Seluruh Indonesia. Program itu mendapat dukungan dari Presiden dan Menkopolhukam.
"Sistem itu diperkenalkan tahun 2022 dan diterapkan tahun 2023. Servernya berada di Mahkamah Agung dan Kemenkopolhukam," tuturnya.
Baca juga: Kilas Balik Banjir di Semarang, Arkeolog: Terlihat Pergeseran Rute Sungai dari Era Hindia Belanda
Humas Pengadilan Negeri Semarang, Kukuh Subiyakto, menambahkan,
Pengadilan Negeri Semarang juga telah menerapkan bantuan hukum secara online.
Pencari keadilan dapat berkonsultasi hukum secara dari melalui Sistem Informasi Konsultasi Hukum Online (Sithole).
"Nanti masyarakat bisa berkonsultasi dengan Lembaga Bantuan Hukum yang kami tunjuk," tuturnya. (*)
Rakor di Semarang, Kemendagri Ingin Pastikan Kepala Daerah di Jateng Gerakkan Siskamling |
![]() |
---|
Ramai Isu Pemekaran Provinsi Jateng, Respons Gubernur Ahmad Luthfi Singgung Arahan Pusat |
![]() |
---|
Masa Angkutan Lebaran, Ini Stasiun dengan Keberangkatan dan Kedatangan Pemudik Terbanyak di Daop 4 |
![]() |
---|
Anggota DPR Edy Wuryanto Kecam Pemotongan THR dan Remunerasi Nakes RSUP di Semarang dan Jogja |
![]() |
---|
Gandeng ISNU Jateng untuk Kolaborasi, Kanwil Kemenag Ingin Perkuat Peran dan Kebermanfaatan CTC |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.