Berita Jepara

Ini Syarat dan Waktu Pendaftaran Panwaslu Desa atau Kelurahan di Jepara, Usia Minimal 21 Tahun

Rekrutmen panitia pengawas pemilu (panwaslu) tingkat desa atau kelurahan pada Pemilu 2024 di Kabupaten Jepara resmi dibuka.

Editor: Muhammad Olies
Istimewa
Ilustrasi pendaftaran calon panwaslu desa atau kelurahan. 

TRIBUNMURIA.COM, JEPARA - Rekrutmen panitia pengawas pemilu (panwaslu) tingkat desa atau kelurahan pada Pemilu 2024 di Kabupaten Jepara resmi dibuka.

Penerimaan berkas pendaftaran panwaslu desa atau kelurahan di Kota Ukir mulai 14 Maret 2022.

Ada 183 desa dan 11 kelurahan di Kabupaten Jepara. Tiap desa atau kelurahan akan diisi satu personel panwaslu. 

Koordinator Divisi SDM Bawaslu Jepara, Abdul Kalim mengatakan, tahapan pembentukan panwaslu desa atau sudah memasuki tahapan pengumuman pendaftaran yakni mulai 9 hingga 13 Januari 2023.

Pendaftaran dan penerimaan berkas calon anggota panwaslu desa atau kelurahan berlangsung mulai 14 hingga 19 Januari 2023. 

“Jadi pendaftaran dan penerimaan berkas selama enam hari,” kata Kalim, melalui keterangan tertulis, Rabu (11/1/2023).

Baca juga: Kronologi Aksi Penculikan Anak di Semarang, Orangtua Mengaku Digendam, Korban Diminta Dedaunan

Baca juga: Indonesia Dapat Kuota Haji 221.000 Orang, Kudus Dapat Jatah Berapa? Kemenag: Semoga Utuh

Baca juga: Pendukung Lukas Enembe Tewas Tertembak, Bikin Rusuh di Bandara, Tak Terima Gubernur Ditangkap

Sesuai Perbawaslu 3 Tahun 2022 panwaslu desa atau kelurahan dibentuk oleh panwaslu di tingkat kecamatan. Sehingga format lamaran dan syarat bisa menghubungi panwaslu di kecamatan masing masing.

“Masyarakat juga bisa menyimak berbagai persyaratan melalui sosial media panwascam masing masing. Sudah kami intruksikan untuk disebarluaskan. Di kantor panwascam juga sudah ditempel pengumuman tersebut,” ungkap Kalim.

Ketua Panwas Kecamatan Keling, Mufarih Ni'am mengatakan warga yang memenuhi syarat sebagai panwaslu desa di wilayah kerjanya bisa mendaftarkan diri ke Kantor Panwaslu Keling.  Surat lamaran untuk mengikuti seleksi dapat disampaikan langsung ke Sekretariat Panwaslu Kecamatan Keling. 

"Setelah pleno pembentukan kelompok kerja (pokja) kita langsung tancap gas menyebarluaskan informasi ini," terang Mufarih Ni'am. 

Beriringan dengan tahap pendaftaran, juga ada tahapan penelitian kelengkapan berkas pendaftaran calon yakni pada 14 hingga 19 Januari 2023. Berbagai tahapan proses pembentukan akan berlangsung hingga pelantikan panwaslu desa atau kelurahan terpilih. 

Berikut Syarat Panwaslu Desa atau Kelurahan : 

1) Warga Negara Indonesia;
2) Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 21 tahun;
3) Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia,
Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
4) Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil;
5) Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan
Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu;
6) Berpendidikan paling rendah Sekolah Menengah Atas atau sederajat;
7) Berdomisili di kecamatan setempat yang dibuktikan dengan Kartu Tanda
Penduduk (KTP);
8) Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
9) Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5
tahun pada saat mendaftar sebagai calon;
10) Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di
badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah apabila terpilih;
11) Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang
diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
12) Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan;
13) Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau
badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan
apabila terpilih;
14) Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu;
15) Mendapatkan izin dari atasan langsung untuk mengikuti seleksi dan bekerja penuh waktu apabila terpilih.

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved