Berita Jateng

Tak Mau Hubungan Asmara Diakhiri, TNI Gadungan di Sukoharjo Ini Malah Sebar Foto Bugil Pacar

Polres Sukoharjo memproses hukum WD (45), pria warga Desa Trangsan, Kecamatan Gatak, Kabupaten Sukoharjo. 

Penulis: Khoirul Muzaki | Editor: Moch Anhar
Dokumentasi
Pemeriksaan TNI gadungan yang memerdayai korban wanita 

TRIBUNMURIA.COM, SUKOHARJO - Polres Sukoharjo memproses hukum WD (45), pria warga Desa Trangsan, Kecamatan Gatak, Kabupaten Sukoharjo. 

WD ditangkap karena telah menyebarkan foto bugil seorang wanita.

Foto itu disebar karena pelaku mengaku tak mau diputus hubungan asmaranya dengan korban.

"Setelah adanya informasi mengenai WD ini, Polres Sukoharjo kemudian melakukan penyelidikan, dan benar WD mengakui perbuatannya telah menyebarkan foto bugil seorang wanita," kata Kapolres Sukoharjo, AKBP Wahyu Nugroho Setyawan, Selasa, (10/1/2023).

Baca juga: Tepergok Maling Mesin Motor di Bengkel, Pria Asal Sambungmacan, Sragen Ini Diciduk Polisi

Kapolres mengatakan, WD ternyata seorang TNI gadungan. Ia mengaku sebagai anggota TNI untuk memperdaya wanita agar menjadi kekasihnya.

Terungkapnya WD sebagai anggota TNI gadungan setelah korbannya mengecek status keanggotaan WD di Kodim 0726/Sukoharjo.

"Hasilnya terungkap WD bukan anggota TNI,” terang AKBP Wahyu.

Baca juga: Belajar Membuat Batik Ciprat, Pelajar SMPN 5 Pati Berguru ke Penyandang Disabilitas

WD ditangkap oleh anggota TNI untuk diperiksa. Ia kemudian dikonfrontir dengan korban, hingga akhirnya mengakui perbuatannya. 

Selama ini ia berpura-pura menjadi anggota TNI untuk memperdayai korban.

Atas perbuatannya tersebut, WD dijerat Pasal 29 UURI Nomor 44 Tahun 2008  tentang Pornografi dan atau Pasal 45 ayat 1 UURI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan acamam pidana penjara paling lama 12 tahun. (*)

Sumber: TribunMuria.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved