Berita Jateng
Komplotan Pencuri Thermostat dan Rollbond Evaporator di Demak, Kini Polisi Meringkusnya
Satreskrim Polres Demak berhasil meringkus komplotan pencuri mesin Thermostat dan Rollbond Evaporator PT Hartono Istana Teknologi.
Penulis: Tito Isna Utama | Editor: Moch Anhar
TRIBUNMURIA.COM, DEMAK - Satreskrim Polres Demak berhasil meringkus komplotan pencuri mesin Thermostat dan Rollbond Evaporator PT Hartono Istana Teknologi, Jalan Raya Semarang - Demak, KM 9, Kecamatan Sayung, Kabupaten Demak.
Kapolres Demak AKBP Budi Adhy Buono mengatakan, tiga pelaku yaitu IM (46), WA (23) dan MW (25) telah ditangkap dengan barang bukti hasil curian.
"Para tersangka mencuri 70 box berisi 7.000 mesin Thermostat dan 600 Rollbond Evaporator yang diangkut dengan truck kontainer. Kerugian perusahaan mencapai Rp 126 juta," kata Budi Adhy Buono.
Baca juga: Pura-pura Cari Obat Sakit Kepala, Pemuda di Purbalingga Ini Tepergok Warga Hendak Curi Motor
Peristiwa itu kemudian dilaporkan pihak perusahaan ke Polres Demak.
Petugas kemudian melakukan pemeriksaan tempat kejadian perkara (TKP) dan memintai keterangan saksi.
"Dari pemeriksaan itu, kami mendapatkan petunjuk bahwa pelaku pencurian Thermostat dan Rollbond Evaporator adalah WA dan MW yang merupakan karyawan di perusahaan tersebut," ungkapnya.
Budi menjelaskan, mereka melakukan aksinya dari bulan Januari sampai April 2022.
Kemudian mereka kembali melakukan pencurian pada bulan tanggal 27 Desember 2022.
"Mereka bekerja sama dengan sopir truk ekspedisi yang sering keluar masuk perusahaan untuk mengelabui petugas keamanan. Setelah truk bongkar muatan di gudang perusahaan, kemudian para pelaku memasukan barang curian ke truk kontainer tersebut," terangnya.
Baca juga: Melestarikan Wayang Potehi di Kota Semarang, Nova Riyanto Bersemangat Belajar Jadi Dalang
Berdasarkan pengembangan kasus, petugas berhasil menangkap IS yang merupakan sopir kontainer, serta BS (54), HD (39) dan HR (41) diketahui sebagai penadah barang hasil curian.
"Untuk para pelaku pencurian dikenakan Pasal 363 Ayat 1 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara. Kemudian untuk penadah barang curian dikenakan Pasal 480 KUHP dengan ancaman pidana penjara 4 tahun," tutupnya. (*)
Rakor di Semarang, Kemendagri Ingin Pastikan Kepala Daerah di Jateng Gerakkan Siskamling |
![]() |
---|
Ramai Isu Pemekaran Provinsi Jateng, Respons Gubernur Ahmad Luthfi Singgung Arahan Pusat |
![]() |
---|
Masa Angkutan Lebaran, Ini Stasiun dengan Keberangkatan dan Kedatangan Pemudik Terbanyak di Daop 4 |
![]() |
---|
Anggota DPR Edy Wuryanto Kecam Pemotongan THR dan Remunerasi Nakes RSUP di Semarang dan Jogja |
![]() |
---|
Gandeng ISNU Jateng untuk Kolaborasi, Kanwil Kemenag Ingin Perkuat Peran dan Kebermanfaatan CTC |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.