Berita Blora

Bupati Blora Minta Lelang dan Proyek Pembangunan Dilakukan Lebih Cepat: Tinggalkan Kebiasaan Lama!

Bupati Blora Arief Rohman Minta OPD Pelaksanaan Lelang dan Proyek Pembangunan Dilakukan Lebih Cepat: Tinggalkan Kebiasaan Lama!

Penulis: Ahmad Mustakim | Editor: Yayan Isro Roziki
Humas Prokopim Blora
Bupati Blora Arief Rohman saat penyerahan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) APBD 2023 kepada seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Jumat (6/1/2023). 

"Kalau tidak ada perubahan regulasi, insy Aallah tetap jadi," ucap Yayuk Windrati kepada tribunmuria.com, Sabtu (7/1/2023).

Sementara itu, Kepala Bidang Administrasi Pemerintahan Desa, Dwi Edy Setyawan, menuturkan ketidakpastian pelaksanaan maupun penundaan Pilkades di 2023 karena mempertimbangkan beberapa hal.

Di antaranya, jika ditunda maka untuk pelaksanaan Pilkades selanjutnya harus menunggu waktu cukup lama.

Di sisi lain, penjabat kepala desa (Oj Kades) harusnya diambilkan dari pegawai negeri sipil (PNS).

"Kalau Pj (penjabat, Red) terlalu lama, yang jelas tidak efektif," ujar Dwi Edy Setyawan.

Namun, apabila dilaksanakan tahun mendatang, dikhawatirkan akan terkena dampak politik.

Sebab, hal itu beririsan dengan tahapan Pemilu 2024 mendatang.

Menurut Dwi, jika opsi moratorium Pikades 2023 dilaksanakan, maka rentang waktunya menunggu hingga 31 Desember 2024.

Moratorium tersebut, ujar dia, rencananya akan berlaku di seluruh Indonesia.

Namun hingga saat ini, peraturan itu masih belum dituangkan dalam surat edaran ataupun sejenisnya.

"Anggaran di dinas sudah siap, untuk sosialisasi dan lain-lain. Itu anggaran untuk bankeu di desanya," tutur Dwi Edy Setyawan.

"Apapun keputusan beliau-beliau (pemerintah unsur eksekutif dan pemerintah unsur legislatif, red), itu pasti yang akan terbaik," pungkas Dwi Edy Setyawan.

Diketahui, masa jabatan 19 kepala desa yang ada di Blora akan berakhir pada 17 Agustus 2023.

Sedangkan 8 kades lainnya akan habis masa jabatannya pada 11 Oktober 2023.

Hal itu disesuaikan dengan tanggal pelantikan mereka menjadi kepala desa.

(kim)

Sumber: TribunMuria.com
Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved